Pembunuhan
Pengakuan Mahasiswa Semester 6 Pelaku Pembunuhan PSK, Hidup Tak Tenang, Lari ke 'Orang Pintar'
Mahasiswa semester 6 tersebut merasa tidak tenang karena dicari polisi setelah diduga membunuh PSK teman kencannya. Ia pun lari ke dukun
Pengakuan Mahasiswa Semester 6 Pelaku Pembunuhan PSK, Hidup Tak Tenang, Lari ke 'Orang Pintar'
TRIBUNJOGJA.COM - Mahasiswa terduga pelaku pembunuhan PSK di Tasikmalaya akhirnya ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya Kota, setelah sempat dalam pelarian selama lebih kurang tiga pekan.
Mahasiswa semester 6 sebuah PTN berinisial RFH tersebut dalam pengakuannya sempat merasa tidak tenang karena dicari polisi setelah diduga membunuh teman kencannya.
Ia pun mengakui ketika dalam pelarian itu, mendatangi 'orang pintar' atau 'dukun' untuk mencari ketenangan.
Di hadapan polisi, dikutip tribunjogja.com dari tribunjabar.id, mahasiswa ini memang mengakui perbuatannya, telah membunuh janda dua anak, Ica (33). Versi pemberitaan kompas.com, korban merupakan seorang PSK.
Baca: Mahasiswa Bunuh PSK Seusai Kencan di Hotel, Bayar Utang ke Pacar Pakai Uang Korban
Menurut Tribun Jabar, pembunuhan ini terjadi di kamar 106 hotel Daya Grand, Jalan Brigjen Soetoko, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (6/3/2019) lalu.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya berinisal RFH (22) tega membunuh janda dua anak, Ica (33), di kamar 106 hotel Daya Grand tersebut.

Mahasiswa semester 6 itu mencekik Ica hingga tewas dan meninggalkan jasadnya di kamar hotel, lantaran tidak diberikan pinjaman uang oleh korban.
Warga Kampung Cihelang, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya itu mengaku kalap karena terlilit utang.
Hubungan dekat
Pada polisi dan wartawan, RFH mengaku telah kenal dan dekat dengan korban selama dua tahun terakhir, dan memiliki hubungan khusus.
"Sudah kenal dua tahun, kalau ketemu suka dikasih uang. Tapi saat itu meminjam uang sebesar Rp 4 Juta, tidak diberi. Lalu menakut-nakuti dengan mencekik korban," tutur RFH di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa (26/3/2019).
Setelah korban meninggal, RFH mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 70 juta di tas korban.
Dia mengaku uang hasil curian itu dibayarkan utang dan sisanya dibelikan sejumlah barang.
Selama pelarian dan menghilangkan jejak perbuatannya, RFH menuturkan melakukan perjalanan ke beberapa kota.
"Saya ke Kuningan, Cirebon, lalu ke Jakarta balik lagi ke Tasik lalu ke Jakarta lagi," tuturnya.
Lari ke dukun
Dia yang mengaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut, mengatakan pernah mendatangi dukun karena hidupnya tidak tenang selama pelarian.
"Karena mengetahui dicari polisi, saya datang ke orang pintar agar hidup tenang," kata dia.
Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, RFH yang buron selama hampir tiga pekan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
Sebagai barang bukti, kepolisian turut mengamankan di antaranya sejumlah buku tabungan milik korban dan pelaku, sejumlah uang tunai, telepon genggam iphone 6 S plus, dan beberapa barang milik korban saat kejadian.
Pada buku tabungan milik korban terlihat saldo terakhir sebesar Rp 161 Juta lebih.
Saat ini RFH harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Tasikmalaya.
Karena perbuatannya RFH, akan dikenakan Pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHpidana, ancaman hukuman 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Pelarian Seorang Pembunuh di Tasikmalaya, Sempat ke Dukun Minta agar Hidup Tenang
Bayar utang ke pacar
Sebagaimana diberitakan kompas.com, jajaran Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil menangkap seorang mahasiswa yang selama tiga pekan menjadi buron atas kasus pembunuhan seorang PSK di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.

Mahasiswa berinisial RFH (22) tersebut diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap teman kencannya yang merupakan PSK tersebut.
Fakta terungkap bahwa setelah membunuh PSK saat kencan di hotel itu, ia lantas membawa kabur uang Rp70 juta milik korban. Sebagian uang korban itu ia pakai untuk membayar utang ke pacarnya.
Sebagaimana dikutip tribunjogja.com dari kompas.com, aparat kepolisian menangkap RFH (22).
Ia adalah seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
RFH menjadi buronan karena telah membunuh seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
Pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama tiga pekan ke beberapa kota.
Motif pelaku membunuh korban karena emosi tak dipinjami uang oleh korban.
"Kita berhasil menangkap buronan pembunuh perempuan berinisial OS alias Icha (33) di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, tiga pekan lalu.
Pelaku adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya," ujar Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf, saat konferensi pers pengungkapa kasus di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (26/3/2019).
Menjalin hubungan
Febry mengatakan, pelaku dan korban diketahui sudah saling kenal selama dua tahun.
Pelaku setiap bertemu dan usai berhubungan badan sering diberi upah Rp 200.000.
Saat kejadian, pelaku berniat meminjam uang karena mengetahui kalau korban membawa uang tunai Rp 70 juta di tasnya.
Namun, korban enggan memberikan pinjaman sampai akhirnya pelaku emosi kemudian mencekik dan membekap korban menggunakan selimut hingga korban tewas.
"Korban dicekik dan dibekap pakai selimut sampai meninggal di salah satu kamar hotel Pasar Cikurubuk," tambah dia.
Pelaku meninggalkan jenazah korban di kamar hotel dan sempat melarikan diri ke Kuningan, Cirebon dan Jakarta.
Korban juga membawa uang Rp 70 juta milik korban.
Saat olah TKP, polisi menemukan tabungan korban dalam buku rekening BRI dengan saldo mencapai Rp 161 juta.
Namun, uang tunai Rp 70 juta hilang dan diambil oleh pelaku.
"Semua perbuatannya sudah diakui oleh pelaku," ungkapnya.
Pelaku mengaku uang Rp 70 juta milik korban langsung dibelanjakan sepatu, ponsel iphone 6 plus.
Sebagian lagi disimpan di beberapa buku tabungan miliknya.
Tak terencana
Dia mengaku perbuatannya tak direncanakan sebelumnya, dan sengaja dilakukan saat dirinya kecewa karena korban tak memberi pinjaman.
"Selain itu, sebagian uang itu diberikan ke pacarnya yang sesama mahasiswa untuk membayar utang selama ini sebesar Rp 1,5 juta," ujarnya.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)