Kulon Progo

Pemerintah Desa Kurang Mengenal Komisi Informasi

Pemerintah desa dinilai belum banyak mengetahui adanya undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP).

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah desa dinilai belum banyak mengetahui adanya undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP).

Pun keberadaan Komisi Informasi Daerah (KID) juga kurang tergaung hingga pelosok desa.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Balai Desa Kedundang, Temon, Selasa (26/3/2019).

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, terbatasnya pengetahuan pemerintah desa terhadap UU nomor 14/2008 tentang KIP itu sedikit banyak menjadi faktor pemicu timbulnya permasalahan pertanahan.

Di Kulon Progo, sengketa informasi pertanahan pernah terjadi di Desa Glagah (Temon) dan Desa Bojong (Panjatan) pada 2017.

"Sengketa informasi yang terjadi di DIY kebanyakan tentang pertanahan. Maka itu, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) tingkat desa perlu dibentuk di tiap-tiap kabupaten," kata Ketua KID DIY, Hazwan Iskandar Jaya dalam sosialisasi itu.

Sesuai UU Desa, kata Hazwan, keterbukaan informasi mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

PPID Desa akan memudahkan masyarakat dalam mencari informasi yang cepat, tepat, akurat dan mudah didapat.

Baca: Pemkab Kulon Progo Targetkan Angka Kemiskinan Turun 3 Persen pada 2020

Jika pemerintah desa sudah membentuk PPID Desa,pengelolaan badan publik menjadi lebih baik dan pelayanan informasi bisa lebih optimal.

Adapun pengelompok informasi publik dibagi menjadi empat kategori yakni informasi setiap saat, informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi yang dikecualikan.

Meskipun informasi itu harus terbuka namun ada informasi yang tidak bisa diberikan kepada pemohon informasi yakni informasi yang dikecualikan.

"Informasi ini tidak wajib disediakan dan diumumkan kepada publik namun harus dikuasai oleh badan publik dan dikecualikan untuk dibuka sesuai uji konsekuensi,” jelasnya.

Perwakilan dari Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Muh Subkhan mengatakan bahwa keberadaan Komisi Informasi belum banyak diketahui oleh Pemdes.

Baca: Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kulon Progo Cukup Tinggi

Selama ini, permasalahan informasi terkait pertanahan yang tidak bisa ditangani cenderung dilaporkan ke Ombudsman.

“Tampaknya Komisi Informasi kurang sangar, jadi kami kalau ada permasalahan terkait tanah lapornya ke Ombudsman. Setelah adanya sosialisasi ini baru mengerti bahwa Komisi Informasi menangani sengketa informasi,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved