Layanan Bus SIM Keliling Polda DIY Sabtu Hari Ini Bisa Diakses di Bundaran UGM
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Berdasarkan jadwal dari Ditlantas Polda DIY, hari ini Sabtu (23/3/2019) layanan Bus SIM Keliling dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Polsek Bulaksumur.
Bertempat di satu lokasi yakni di Pos Polisi Bundaran UGM.
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Adapun untuk sim corner pendaftaran pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pada pukul 13.30 WIB - 13.45 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan.
Adapun biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu. (*)