Kasus Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Rizal Ambon Menyerahkan Diri
Pembunuh bayaran yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan pengusaha tembakau Temanggung
TRIBUNjogja.com TEMANGGUNG ---- Pembunuh bayaran yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan pengusaha tembakau Temanggung, akhirnya menyerah.
Pria bernama Rizal alias Ambon itu menyerahkan dir ke Polres Temanggung, pada Jumat (22/3/2019) malam, setelah sempat bersembunyi di seputaran Temanggung.
Setelah Rizal menyerahkan diri, polisi juga meringkus satu orang lagi yang berperan sebagai penyedia tempat untuk mengeksekusi korban Boen Siong.
Penyedia tempat itu diketahui bernama Agus warga Desa Bansri, Kecamatan Bulu, Temanggung.
Baca: Live Streaming RCTI Malam Ini, Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala AFC 2020
"Saudara A (ambon), sekitar pukul 20.00 berniat baik menyerahkan diri ke Polres, kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, didampingi Kasubag Humas, AKP Henny WL, saat gelar perkara di Mapolres setempat, Sabtu (23/3/2019).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Rizal alias Ambon, polisi akhirnya mengetahui adanya seorang tersangka lainnya, Ag atau Agus.
Dituturkan, Ag berperan menyediakan tempat untuk mengekskusi korban Boen Siong.
"Ag diringkus di rumahnya, Sabtu (23/3 dini hari sekitar pukul 03.00. Jadi, setelah pemeriksaan secara intensif terhadap ketiganya, kronologi kejadian berubah dari
yang kemarin disampaikan," ucapnya.
Ternyata, sambung Dwi, korban tak diekskusi di pinggir jalan raya Parakan - Bulu seperti pengakuan ketiga tersangka -- Nurtafia (istri korban), Permadi, dan Indarto
alias Markun.
Melainkan, korban dihabisi di ruang tamu rumah Ag.

"Sehari sebelum ekskusi atau Senin (11/3/2019), tersangka Permadi dan Indarto mendatangi rumah Ag, lalu ketiganya mengobrol soal bawang merah. Kebetulan, Ag selama ini
berbisnis komoditi tersebut, dan saat ini sedang kesulitan dana," terang Dwi.
Permadi pun kemudian menjanjikan memberikan modal usaha kepada Ag berupa uang segar, dengan syarat bersedia meminjamkan rumahnya untuk keperluan 'menagih hutang' atau
memberi pelajaran kepada Boen Siong.
"Karena sedang butuh dana, Ag menyanggupi, dengan syarat jangan sampai ada pembunuhan atau korban mati di rumahnya," urainya.
Selanjutnya, pada Selasa (12/3) ketiganya bertemu dengan Boen Siong di rumah Ag.
Selain bertugas menyediakan tempat, Ag dan A juga diminta mengobrol dengan korban, terkait bawang merah dan pupuk cair, yang sebelumnya memang telah dipesan tersangka, untuk memancing korban keluar dari rumah.
"Saat korban asyik mengobrol inilah, M (alias Markun utawa Indarto, red) memukul tengkuk dan kepala belakang korban sebanyak tiga kali menggunakan alat yang telah
disediakan sebelumnya (gagang cangkul, red). Setelah dipukul, korban terduduk diam tak bergerak," ucapnya.
Selanjutnya, Rizal alias Ambon dan Indrato alias Markun, mengangkat tubuh korban ke dalam mobil Xenia BE 2433 YS, untuk kemudian dibuang di area perkebunan kopi di
wilayah Kecamatan Candiroto.
"Saat ekskusi, Permadi juga ada di rumah Ag, tapi bersembunyi di ruang lain," imbuh Dwi.
Usai korban dibawa pergi oleh Ambon dan Indarto, kata Dwi, Permadi keluar dan membawa mobil pick up Suzuki (sebelumnya disebutkan Mitsubishi Colt 120 SS) AA 1656 UY.
"Mobil pick up dibawa pulang Permadi ke rumahnya di Banyuurip, sebelum kemudian dibuang ke sekitar perkebunan teh Tambi di Wonosobo," katanya.
http://jogja.tribunnews.com/2019/03/22/pembunuhan-pengusaha-tembakau-di-temanggung-istri-korban-ternyata-selingkuh-dengan-oknum-polisi
Ambon Berkomplot Karena Hutang Budi kepada Pemadi
Disinggung mengenai motif ketiga tersangka, menurut Dwi, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara, tersangka Rizal alias Ambon merasa berhutang budi kepada
Permadi.
Sebab, beberapa hari sebelum ekskusi, Ambon dirawat di rumah sakit di Temanggung lantaran sakit di bagian saraf matanya. Kala itu, biaya pengobatan dan rawat inap
selama tiga hari, ditanggung oleh Permadi.
"Tidak banyak sebenarnya, biaya pengobatan dan rawat inapnya hanya Rp990.000," tutur perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara tersangka Ambon ditambahkan dengan Pasal 55 KUHP, yakni turut serta membantu perbuatan pidana. ( tribunjateng )