Kriminal

Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Istri Korban Ternyata Selingkuh dengan Oknum Polisi

kasus pembunuhan pengusaha tembakau dan pupuk asal Temanggung, Tjiong Boen Siong memunculkan fakta baru

Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Facebook
Oknum polisi Brigadir Permadi jadi dalang pembunuhan sadis pengusaha Tjiong Boen Siong. 

Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung,

Tribunjogja.com TEMANGGUNG --- Terungkapnya kasus pembunuhan pengusaha tembakau dan pupuk asal Temanggung, Tjiong Boen Siong memunculkan fakta baru.

Sang pengusaha tembakau warga Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung jadi korban kekejaman istri Nurtafia dan selingkuhannya, Permadi.

Mengejutkannya lagi, Permadi ternyata bukan lelaki biasa.

Dia adalah anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Kranggan, Polres Temanggung.

Berikut Catatan Rangkuman Catatan Kasus Pembunuhan Juragan Tembakau :

1. Permadi Disidang Etik Dulu

Brigadir Permadi saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, mengaku belum mengetahui informasi pemindahan Brigadir Permadi ke tahanan Polda Jateng.

"Kalau pemindahannya saya belum dapat konfirmasi, saya cek ke Propam dulu," ujar Agus, Kamis (21/3/2019).

Agus menyebut, proses internal sudah menanti Brigadir Permadi yang telah menjadi otak pembunuhan juragan tembakau tersebut.

Proses sidang kode etik akan dihadapi oleh Brigadir Permadi setelah status hukum pidana umum nantinya telah dinyatakan inkrah.

"Kalau proses sidang kode etik tetap menunggu pidana umumnya inkrah dulu," ujar Agus.

2. Tiga Tersangka, 1 Buron

Dalam perkara ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka: Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto.

Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved