Kriminal
Pelaku Tipu-tipu Telpon Acak 50 Nomor, Sehari Bisa Dapat Uang Rp1 Juta, Kini Mendekam di Polda DIY
Dua warga Sumatera Selatan digelandang ke Polda DIY sebab melakukan penipuan secara online.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Iwan Al Khasni
Pelaku Tipu-tipu Online, Pelaku Telpon Acak 50 Nomor, Sehari Bisa Dapat Uang Rp1 Juta
Tribunjogja.com Yogyakarta ---- Dua warga Sumatera Selatan digelandang ke Polda DIY sebab melakukan penipuan secara online.
Keduanya adalah N (22) dan SR (41).
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan keduanya ditangkap dua minggu lalu di rumahnya, Sumatera Selatan.
Penangkapan pelaku karena menindaklanjuti laporan penipuan online yang marak di Yogyakarta.
“Pelaku di tangkap di rumahnya, jadi petugas Polda DIY datang ke Sumatera Selatan. Kami mendapat banyak laporan soal penipuan online ini. Tahun ini cukup banyak kasus, dan akhirnya pelaku bisa ditangkap,” katanya membuka jumpa pers di Mapolda DIY, (21/3/2019).
Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan pelaku melakukan pengacakan nomor telpon.
Setelah mendapatkan target, pelaku kemudian menelpon.
Melalui telpon tersebut pelaku memberikan informasi kepada korban bahwa korban mendapatkan hadiah dari salah satu aplikasi ojek daring.
“Jadi pelaku mengacak nomor telpon, kemudian ditelpon satu-satu. Dia telpon katanya dari salah satu aplikasi ojek daring. Kemudian dia menginformsikan kepada korban kalau dia mendapat hadiah dari aplikasi itu, berupa barang,” jelasnya.

“Setelah itu dia meminta biaya untuk pengiriman barang tersebut. Nah biayanya ditransfer ke rekening pelaku,” sambungnya.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-imin hadiah.
Ia pun meminta masyrakat agar tidak tergiur dengan harga murah. Menurutnya jika ada penjual yang menjual di bawah harga pasar, maka ada indikasi penipuan.
Seorang pelaku, N sebagai eksekutor mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun.
Menurut pengakuannya ia belajar dari kawannya yang saat ini berada dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekali beraksi, ia bisa mengantongi uang sekitar Rp1juta.
Baca: Pelajar Digerebek Saat Berbuat Asusila di Kamar Kos, Digeledah Ditemukan 12 Alat Kontrasepsi Pria
Baca: Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Istri Korban Ternyata Selingkuh dengan Oknum Polisi
“Satu hari telpon 30 sampai 50 nomor, ya ada yang nyangkut ada yang ngak aktif. Setiap hari pasti ada yang nyangkut, dapat uang sehari bisa sampai Rp1juta, tidak tentu,”akunya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 12 handphone pelaku, laptop, uang tunai, dan beberapa ATM yang telah diblokir.
Atas tindakannya tersebut keduanya dikenakan tiga pasal sekaligus.
Pertama pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang penipuan online dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 6 Milyar.
asal kedua adalah pasal 378 KUHP menenai penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dan pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidanan Pencucian Uang. ( Tribunjogja.com | Christi Mahatma Wardhani )