Kriminal

Pelaku Tipu-tipu Telpon Acak 50 Nomor, Sehari Bisa Dapat Uang Rp1 Juta, Kini Mendekam di Polda DIY

Dua warga Sumatera Selatan digelandang ke Polda DIY sebab melakukan penipuan secara online.

Tribunjogja.com | Christi Mahatma
Dir Reskrimsus Polda DIY, Tony Surya Putra (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto (kanan) menunjukkan barang bukti dalam kasus penipuan online di Lobby Polda DIY, Kamis (21/3/2019) 

“Satu hari telpon 30 sampai 50 nomor, ya ada yang nyangkut ada yang ngak aktif. Setiap hari pasti ada yang nyangkut, dapat uang sehari bisa sampai Rp1juta, tidak tentu,”akunya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 12 handphone pelaku, laptop, uang tunai, dan beberapa ATM yang telah diblokir.

Atas tindakannya tersebut keduanya dikenakan tiga pasal sekaligus.

Pertama pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang penipuan online dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 6 Milyar.

asal kedua adalah pasal 378 KUHP menenai penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dan pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidanan Pencucian Uang. ( Tribunjogja.com | Christi Mahatma Wardhani )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved