Info Layanan Masyarakat
Syarat Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Sleman
Syarat yang Harus Dilengkapi untuk Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Sleman
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
Mendirikan sebuah bangunan tentunya harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Aturan tersebut dilaksanakan di semua wilayah, termasuk Kabupaten Sleman.
Terus persyaratan dan mekanisme untuk mengurus izin mendirikan bangunan di Kabupaten Sleman apa saja ya?
Berikut Tribunjogja.com rangkumkan syarat dan mekanisme mengurus izin mendirikan bangunan :
Prosedur perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sleman, terlebih dahulu masyarakat bisa mendownload formulir yang disediakan di website https://dpmppt.slemankab.go. id/perizinan/.
Sementara syarat-syarat yang harus disiapkan, sebagai berikut:
1. Fotokopi IL/IPT/IPL/LC
2. Fotokopi sertifikat tanah atas nama pemilik izin
3. Fotokopi sewa menyewa/kerjasama atas tanah (jika pemilik izin bukan pemilik tanah)
4. Fotokopi akta pendirian PT (jika pemilik izin adalah badan hukum)
5. Fotokopi PBB tahun berjalan
6. Fotokopi SPPL/UKL-UPL/Amdal
7. Fotokopi KTP pemohon
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam
- jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi
- jika menutup saluran irigasi
9. Surat Rekomendasi dari Dinas PUP-ESDM Propinsi
- jika lahan/bangunan berbatasan dengan sungai
- jika membuat jembatan
10. Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 dilengkapi KTP pemegang Surat
Kuasa/Surat Tugas
11. Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku.
12. Rangkap 3 (tiga) (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)