Hotline Public Service
Layanan Bus SIM Keliling Hari Ini Ada di Kecamatan Godean
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (21/3/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Godean
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - Selain dapat dilayani di masing-masing Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) tiap Polres, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (21/3/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Godean.
Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00.
Baca: Perbaikan dan Perluasan Jaringan, Berikut Wilayah Pemadaman Bergilir Hari Ini
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai mal, SIM corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 13.00
Baca: Penjelasan BPWS Fenomena Gradasi Dua Warna Laut di Bawah Jembatan Suramadu
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
(TRIBUNJOGJA.COM)