Yogyakarta
Hari Pertama Pelaksanaan Pelayanan Terpadu, 131 Warga Ikut Perekaman E-KTP di Kepatihan
Hari Pertama Pelaksanaan Pelayanan Terpadu, 131 Warga Ikut Perekaman E-KTP di Kepatihan
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Untuk memfasilitasi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY melakukan Pelayanan Terpadu di Kantor Gubernur DIY pada Rabu dan Kamis (20-21/3/2019).
Kabag Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Biro Tapem, Setda DIY Rohani Yulianti di hari pertama pelaksanaan Pelayanan Terpadu, ada 131 warga yang melakukan perekaman e-KTP.
Bukan hanya yang belum melakukan perekaman e-KTP, pelayanan terpadu ini juga bisa digunakan masyarakat untuk mengurus e-KTP yang hilang maupun rusak.
Untuk persyaratannya sendiri yakni, cukup dengan foto kopi kartu keluarga untuk percetakan dan perekaman e-KTP baru.
Baca: Politisi Muda PDIP Eko Suwanto Dukung Pemda DIY Fasilitasi Percepatan Perekaman 19.038 Wajib KTP DIY
Baca: Masih Ada 19.038 Penduduk di DIY Belum Melakukan Perekaman E-KTP
Untuk yang hilang harus menyertakan surat kehilangan dari pihak kepolisian, dan untuk yang rusak harus menunjukan KTP-nya yang rusak.
"Kalau pelayanan seperti ini sudah dua kali kita lakukan, yang pertama tanggal 26-27 Juli 2018. Kalau yang sudah daftar 131, dan yang ambil ada 60. Kita layani perekaman, percetakan, hilang dan rusak," terangnya.
"Target sehari sekitar 150-200. Kita menyediakan 4000 blanko e-KTP. Selanjutnya, yang cover selanjutnya dari Dukcapil Kabupaten/Kota. Intinya kita memfasilitasi bagi masyarakat yang belum perekaman, yang tidak tertangani oleh Kabupaten/Kota. Kalau nanti ada yang belum tertangani kita koordinasikan lagi," ungkapnya.(tribunjogja)