Yogyakarta
Perangkat Desa di Yogyakarta Sambut Baik Kenaikan Siltap, Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Pamong Desa
Perangkat Desa di Yogyakarta Sambut Baik Kenaikan Siltap, Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Pamong Desa
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 terkait Dana Desa yang telah disahkan Presiden Jokowi akhir Februari mendapat respon positif dari sejumlah perangkat desa di DIY.
Keluarnya kebijakan ini dianggap menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap para perangkat desa.
Lurah Karangtengah, Imogiri, Bantul, Sugito misalnya, melihat bahwa dengan disahkannya peraturan ini akan membuat kesejahteraan para pamong desa menjadi lebih baik.
Pasalnya, ada peningkatan penghasilan tetap (Siltap) di masing-masing jabatan dengan perhitungan yang berbeda-beda.
Baca: Sah Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Presiden Jokowi Tandatangani PP
“Kalau saya setuju (pengesahan PP) karena untuk peningkatan kesejahteraan pamong. Tetapi juga harus ada konsekuensinya berupa peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sugito. Peningkatan pelayanan ini bisa diwujudkan baik dalam bidang administrasi atau pemenuhan fasilitas di desa-desa.
Sementara itu Irawan, Lurah Triharjo, Sleman juga menilai bahwa kenaikan siltap untuk para pamong desa menjadikan mereka merasa lebih mendapat perhatian dari pemerintah.
Kesan pertama yang dirasakan Irawan, adalah senang karena apa yang telah dilakukan perangkat desa dalam melayani masyarakat lebih dihargai.(tribunjogja)