Kota Yogya
Anggaran untuk Kelurahan di Kota Yogya Baru Mencapai 4 Persen
Anggaran untuk Kelurahan di Kota Yogya Baru Mencapai 4 Persen. BPKAD Kota Yogya targetkan Secepatnya Mencapai 5 Persen
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM - Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan mengamanahkan bahwa anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU tambahan.
Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Badan Perencanaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menyebut bahwa Kota Yogyakarta belum bisa memenuhi target tersebut sekalipun dana kelurahan nantinya telah dicairkan.
Baca: Daftar Nomor Telepon Penting di Yogyakarta
"Hitungan kita, dasar data 2015. Itu belum sampai 5 persen termasuk dana kelurahan ditambahkan belum sampai 5 persen. Harapannya target 5 persen dapat segera tercapai untuk memperkuat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya Kamis, (7/3/2019).
Berdasarkan penghitungan yang ia lakukan, prosentase yang ada saat ini baru di kisaran 3-4 persen. Keberadaan dana kelurahan nantinya akan tetap dievaluasi sejauh mana penggunaan dan serapan yang ada.
"Dana kelurahan berbeda dengan dana desa. Ya mungkin karena ini masih pertama jadi jumlahnya belum sebesar dana desa. Tapi saya percaya 2-3 tahun mendatang jumlahnya akan ditambah," bebernya. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kota-yogya_20180731_185714.jpg)