Yogyakarta

DPRD DIY Sebut Penanggulangan Kemiskinan Belum Optimal

Kalangan legislatif menyebut penurunan angka kemiskinan di Yogyakarta masih belum signifikan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif menyebut penurunan angka kemiskinan di Yogyakarta masih belum signifikan.

Hal ini karena dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah belum optimalnya lembaga yang bertanggung jawab pada penanganan dan penanggulangan kemiskinan.

Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan menjelaskan, kemiskinan DIY mencapai 12,36 persen per September 2017, atau tertinggi se-Pulau Jawa.

Meski ada penurunan menjadi 11,81 persen di September 2018, penurunan belum signifikan.

Baca: On Trend: 6 Gaya Mix and Match Koleksi Terbaru Gaudi Clothing

Beberapa faktor pemicu tidak signifikannya penurunan angka kemiskinan di DIY diantaranya adalah faktor data yang tidak valid, belum optimalnya peran lembaga yang bertanggung jawab penanganan dan penanggulangan kemiskinan.

“Serta rendahnya sinergi antar OPD dan Pemda DIY dengan pemerintah kabupaten, kota, keterlibatan masyarakat dalam penanganan kemiskinan, serta adanya ketergantungan program kemiskinan,” ujarnya pada Tribunjogja.com, Selasa (5/3/2019).

Dalam rapat paripurna penjelasan DPRD DIY terkait Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Penanggulangan Kemiskinan pada rapat paripurna di DPRD DIY mengatakan penyusunan Raperda dilatarbelakangi masih tingginya angka kemiskinan tersebut.

“Penyesuaian program menyesuaikan dengan potensi warga miskin juga sangat diperlukan untuk percepatan penurunan kemiskinan di DIY,” urainya.

Selain itu juga ada penetapan program penanggulangan kemiskinan sesuai dengan potensi tinggal rumah tangga miskin.

Dia juga menyebutkan, modal sosial yang sudah ada bisa dimunculkan dan diperkuat agar kohesi sosial menjadi kekuatan percepatan penanggulangan kemiskinan di DIY.

Baca: Penanggulangan Kemiskinan di Yogyakarta Belum Optimal, Ini Faktornya

Ketua Komisi D, Koeswanto menjelaskan, payung hukum untuk penanggulangan kemiskinan ini memang diperlukan.

Hal ini agar pemerintah juga bisa melaksanakan program-program pengentasan kemiskinan secara lebih komprehensif dan ada landasan hukumnya.

Persoalan kemiskinan dalam rapat tersebut terungkap bahwa pendataan dan angkanya tidak pernah turun.

Padahal, program-program untuk penanggulangan kemiskinan pun sudah ada dan sudah dilaksanakan sepenuhnya.

“Dari keterangan Bappeda angka kemiskinan ini dikarenakan karena banyak warga yang seharusnya tidak menerima bantuan masih menerima. Sementara, yang seharusnya menerima tidak menerima,” ujarnya.

Koeswanto menjelaskan, pembahasan mengenai raperda penanggulangan kemiskinan ini akan dilaksanakan hingga triwulan I.

Pihaknya pun akan bekerja secepat mungkin sehingga produk payung hukum ini bisa menurunkan angka kemiskinan hingga menjadi 7 persen di tahun 2022.

Baca: Ini Langkah yang Ditempuh Pemda untuk Tanggulangi Kemiskinan di Yogyakarta

Koordinasi

Kepala Bappeda DIY, Budi Wibowo menjelaskan, angka kemiskinan per September tahun 2018  di DIY mencapai 11,88  persen.

Sementara, pihaknya menargetkan penurunan angka kemiskinan sampai 2022 sebesar 7 persen.

“Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga bisa menjadi langkah untuk mesin pertumbuhan ekonomi dan mengikis kemiskinan,” urainya.

Untuk mencapai angka itu, pihaknya juga melakukan perbaikan data dengan Pusdatin Kemensos.

Pihaknya juga akan melakukan intervensi terhadap  mereka yang benar-benar berada di bawah garis kemiskinan, atau dalam kategori Desil 1 sampai dengan 4.

Untuk yang termasuk dalam Desil 5 sampai dengan 10 tidak perlu diintervensi oleh pemerintah.

“Hanya saja,  ternyata mereka masih mendapatkan. Perbaikan data atau updating data tersebut harus sesuai dengan SOP yang ditetapkan,” urainya.

Budi menambahkan, beberapa program pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pihaknya antara lain adalah program pemberdayaan masyarakat melalui desa-desa budaya, dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara terpadu oleh multi sektor. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved