Pendidikan

Forpi Kota Yogya Pantau Persiapan PPDB 2019

Forpi memantau persiapan Dinas Pendidikan Kota Yogya dalam menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Koordinator Forpi Kota Yogya, Baharuddin Kamba 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantauan Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogya mengunjungi Dinas Pendidikan Kota Yogya.

Tujuan dari kedatangan Forpi tersebut adalah untuk mengetahui persiapan Dinas Pendidikan Kota Yogya dalam menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020.

Koordinator Forpi Kota Yogya, Baharuddin Kamba menjelaskan pihaknya menerima banyak aduan terkait blank spot.

Oleh sebab itu,melalui pemantauan tersebut diharapkan Dinas Pendidikan Kota Yogya lebih siap dalam menghadapi PPDB tahun ini.

Baca: On Trend: 6 Gaya Mix and Match Koleksi Terbaru Gaudi Clothing

"Kedatangan kami ini kan untuk mengetahui persiapan Disdik dalam menghadapi PPDB. Kami sudah melakukan evaluasi dari beberapa aduan masyarakat, yaitu blank spot. Kedatangan kami kesini untuk tahu persiapan Disdik supaya tidak ada lagi blank spot," jelasnya saat ditemui Tribunjogja.com usai pertemuan di Dinas Pendidikan Kota Yogya, Senin (4/3/2019).

Dari hasil pertemuan tersebut, ia mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Yogya akan meningkatkan persentase jalur prestasi.

Secara umum, ia sepakat dengan langkah yang dilakukan oleh Disdik Kota Yogya.

Meski demikian pihaknya akan melihat seberapa signifikan perubahan persentase tersebut.

"Secara umum kami sepakat. Dengan langkah ini kami mengapresiasi Disdik, artinya Disdik memberikan apresiasi lebih bagi siswa yang berprestasi. Langkah ini juga mendorong semangat siswa untuk belajar lebih giat lagi. Tetapi ya akan kita lihat seberapa besar persentasenya," ungkapnya.

Baca: PPDB 2019: Cermati Data Pelajar Numpang KK

"Nah dari penambahan kuota jalur prestasi ini juga nanti kita lihat, melanggar Permendikbud atau tidak. Apakah untuk kuota menjadi kewenangan kabupaten/kota atau bagaimana. Nah kalau misal melanggar kan tentu perlu ada evaluasi kedepan," sambungnya.

Pihaknya pun mendorong supaya Perwal segera ditandatangani.

Menurutnya jika Perwal sudah diundangkan maka proses sosialisasi bisa segera dilakukan.

Ia khawatir jika sosialiasi kurang optimal, maka informasi yang sampai ke masyarakat kurang.

"Kita dorong Perwal segera ditandatangani, supaya proses sosialisasi lebih panjang. Kalau Perwal lambat, sosialiasi juga lambat, dikhawatirkan waktu kurang. Tentu ini harus diantisipasi agar masyarakat tidak protes," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved