Kulon Progo
Produsen Uang Palsu Punya Usaha Percetakan di Pekalongan, Pakai Tehnik Sablon Kaos Untuk Cetak Upal
Produsen Uang Palsu Punya Usaha Percetakan di Pekalongan, Pakai Tehnik Sablon Kaos Untuk Cetak Upal
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - AW, warga Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap petugas Kepolisian Resor Kulon Progo karena memproduksi uang palsu.
Penangkapan AW merupakan hasil dari pengembangan kasus pengedaran uang palsu oleh KN, warga Jepara, ketika beraksi di Pasar Jagalan, Kalibawang, beberapa waktu lalu.
Polisi berhasil menangkap AW pada 28 Februari 2019 setelah menggali keterangan dari KN dan berkoordinasi dengan Polres Pekalongan.
Dalam praktiknya, AW bertindak sebagai produsen upal tersebut yang kemudian dijual kepada KN.
Dari tangan AW, polisi mengamankan 203 lembar kertas bergambar uang yang siap dipotong beserta 900 lembar upal pecahan 100.000 dan 100 lembar uang palsu pecahan 50.000 siap edar.
Baca: Produsen Uang Palsu yang Beredar di Pasar Jagalan Tertangkap, Pelaku Seorang Residivis
AW diketahui memiliki usaha jasa percetakan undangan sehingga praktik haramnya itu terkamuflase.
Ia memproduksi uang palsu itu di kios percetakannya tersebut bersama dua orang rekannya yang kini masih diburu polisi.
Ia mengaku mencetak uang palsu itu berdasarkan pesanan. Untuk 50 uang palsu pecahan 50.000 dijualnya seharga Rp1 juta.
"Awalnya saya memang sudah punya usaha percetakan. Bikin uang palsu itu mulai 2012 berdasar pesanan,"kata AW ketika dihadirkan Polres Kulon Progo dalam gelar perkara, Jumat (1/3/2019).
Ia menggunakan teknik sablon kaos untuk membuat tekstur kertas serupa uang asli. Sedangkan untuk menciptakan tanda air pengaman uang, ia menggunakan jenis cat fosfor.
Baca: Pengedar Uang Palsu di Pasar Jagalan Kalibawang Mengaku Paranormal
Hal ini membuatnya bisa terbaca ketika disorot dengan perangkat sinar ultarviolet. Bahan-bahan produksi bisa didapatkannya dengan mudah karena dijual secara bebas.
Polres Kulon Progo hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut. Terutama untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar di atas pelaku serta menelisik wilayah edarnya.
Kasus itu bermula dari tertangkapnya KN, warga Bategede, Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah setelah ketahuan mengedarkan uang palsu di Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Selasa (26/2/2019).
Baca: Toyota Fortuner Tabrak Truk di Jalan Tol Madiun-Surabaya, Tiga Orang Tewas
Ia ditangkap para pedagang setelah ketahuan membeli ikan pindang dengan uang palsu pecahan 100.000.
KN lalu diamankan petugas Polsek Kalibawang dengan barang bukti 267 lembar uang palsu lain yang disimpan di mobilnya.
Lelaki itu diketahui sebagai residivis atas kasus serupa dan baru keluar penjara pada 2016 setelah menjalani hukuman 2,5 tahun kurungan di Kudus.(tribunjogja)