NU Haramkan Bisnis MLM, Dinilai Menyalahi Prinsip Akad Transaksi
Persoalan MLM ini dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah pada Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019
Begitupun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ustaz Asnawi mengatakan, bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada.
"Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada," jelas dia.
Asnawi menjelaskan, menurut hasil sidang, ada tiga alasan yang mendasari bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan.
Alasan pertama adalah penipuan atau gharar. "Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar," tegasnya.
Alasan kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Sedangkan alasan ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.
"Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang," tuturnya.
Meski pendapat mengerucut pada suatu kesepakatan pandangan dalam sidang komisi, kata Asnawi, keputusan final dari diskusi setiap komisi pada Munas Alim Ulama ini akan dibacakan kembali pada forum sidang pleno untuk dibahas dan diputuskan secara resmi.
"Menurut jadwal, sidang pleno terakhir hari Jumat (1/3/2019)," ucapnya. (Candra Nugraha)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Munas NU Haramkan Bisnis MLM, Ini Alasannya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wapres-jusuf-kalla-saat-menutup-munas-alim-ulama-dan-konbes-nu.jpg)