Bantul
PT Kharisma Export Masih Hitung Jumlah Pesangon Mantan Karyawan yang Terkena PHK
PT Kharisma Export Masih Hitung Jumlah Pesangon Mantan Karyawan yang Terkenda PHK
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - PT Kharisma Export masih melakukan penghitungan besaran pesangon mantan karyawan mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, perwakilan dari perusahaan dan mantan karyawan sudah melakukan perundingan bipartit.
Kuasa hukum PT Kharisma Export, Prisma Wardana Saputra mengatakan, dalam menentukan jumlah pesangon, pihaknya berpedoman dengan data-data yang ada. "Misal mengenai lama kerja dan jumlah pesangon, memang ada selisih," terangnya, Selasa (26/2/2019).
"Kami masih dalam tahap penyesuaian kehendak. Mereka menyetujui ketika sudah sepakat. Hanya ada selisih sedikit-sedikit saja," jelasnya.
Baca: IHGMA DPD DIY Siapkan Kompetensi Hospitality Industri untuk Tingkatkan Pelayanan Hotel
Baca: Kuatkan Potensi Wisata, Kelurahan Sosromenduran Pamerkan Produk Kuliner dan Kerajinan
Ia juga menjelaskan, perusahaan memberhentikan karyawan untuk sementara waktu karena ada penurunan produksi. Nantinya, jika order naik, perusahaan akan memanggil kembali karyawan yang diberhentikan sementara tersebut.
Lanjutnya, keputusan itu telah disepakati oleh semua karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kesepakatan pun juga sudah terbentuk dengan mencantumkan tanda tangan. "Istilah sebenarnya bukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan pemberhentian sementara hingga keadaan perusahaan normal kembali," terangnya.(tribunjogja)