Ketua Bawaslu Pertanyakan SP3 Kasus Slamet Ma'arif oleh Mabes Polri

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Slamet Ma'arif harusnya ditindaklanjuti, bukan justru dihentikan

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas.com/Labib Zamani
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif seusai diperiksa di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Slamet Ma'arif harusnya ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, bukan justru dihentikan oleh Mabes Polri.

Sebab, menurutnya, Polres Surakarta telah menetapkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu sebagai tersangka, bahkan sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur balik SP3 (penghentian kasus). Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat, ayo lanjut," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Tiga Emak-Emak yang Sebut Jokowi akan Melarang Azan dan Bolehkan Kawin Sejenis Jadi Tersangka

Abhan menegaskan, penetapan status tersangka dan pelimpahan kasus ke tahap penyidikan melalui proses yang panjang. Dimulai dari penyelidikan bersama Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Hasil penyelidikan menyatakan bahwa Slamet Ma'arif memenuhi unsur tindak pidana pemilu, selanjutnya kasus diproses oleh pihak kepolisian.

"Pada pembahasan di Sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2, dan 3, penentunya ada pada tahap ketiga. Pada tahap ketiga, ketiga lembaga ini sudah sepakat bahwa ini ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya, ya sudah artinya diproses," ucapnya.

Prasetio Edi Laporkan Zulkifli Hasan, Diduga Kampanye di Acara Malam Munajat 212

Menurut Abhan, meskipun Slamet Ma'arif tak hadir memenuhi panggilan penyidikan, seharusnya kasus tetap dapat diproses ke tahap penuntutan.

Sebab, sesuai bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyidikan bisa dilanjutkan meski tanpa kehadiran tersangka. Prosedur tersebut dinamakan in absentia.

"Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," ujar Abhan.

Meski begitu, Abhan mengatakan, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan pihal kepolisian. Bawaslu hanya ikut serta dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu di tahap awal.

"Ini sudah menjadi kewenangan penyidik, dan nanti setelah penyidikan selesai kan kewenangan penuntut umum jaksa, Bawaslu sudah mengawal ini sudah selesai proses pembahasan 1,2, 3," kata dia.

BPN Bantah Prabowo akan Kembalikan Ratusan Ribu Hektare Lahan ke Negara

Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arifsebagai tersangka resmi dihentikan.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Wiranto: Lihat Dokumen TGPF 1998, Dalang Kerusuhan Itu Saya, Prabowo, atau Kivlan Zen?

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tak ditemukan cukup bukti terkait unsur kesengajaan Slamet melakukan dugaan tindak pidana pemilu.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Fitria Chusna Farisa)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Bawaslu Pertanyakan Pemberhentian Kasus Slamet Ma'arif"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved