Prasetio Edi Laporkan Zulkifli Hasan, Diduga Kampanye di Acara Malam Munajat 212
Prasetio Edi Marsudi, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) DKI Jakarta melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Bawaslu. Zulkifli diduga berkampanye
TRIBUNJOGJA.COM - Prasetio Edi Marsudi, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin wilayah DKI Jakarta, melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Zulkifli dilaporkan atas sambutannya di Malam Munajat 212 di Monas pada Kamis (21/2/2019).
"Ada seorang pejabat tinggi negara ini, belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres," kata Prasetio di Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca: Ketua Bawaslu Pertanyakan SP3 Kasus Slamet Maarif oleh Mabes Polri
Menurut Prasetio, Zulkifli mengajak massa mendukung calon presiden nomor dua. Prasetio meyakini itu sebagai kampanye terselubung.
"Itu mengajak, ada seruan. 'Persatuan? Nomor satu. Presiden? 2 dan 02'," ujar Prasetio.
Koordinator TKN DKI, Arif Bawono mengatakan, pasal yang dilanggar Zulkifli ialah Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman pidana diatur di Pasal 547.
"Beliau selaku pejabat negara berkampanye di luar waktunya," kata Arif.
Tiga Emak-Emak yang Sebut Jokowi akan Melarang Azan dan Bolehkan Kawin Sejenis Jadi Tersangka
Dalam laporannya, TKN DKI melaporkan pemberitaan dan video sebagai bukti.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri yang menerima langsung laporan TKN DKI memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran itu.
"Pelaporan tersebut dikaji dahulu apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat laporan. Setelah itu baru kami melakukan kajian awal," ujar Jufri. (Nibras Nada Nailufar)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Jokowi-Ma'ruf Laporkan Sambutan Ketua MPR pada Malam Munajat 212"