Layanan Bus SIM Keliling Polda DIY Senin Hari Ini Ada di Kantor SAT PJR Prambanan
Pelayanan dengan menggunakan bus SIM Online ini akan digelar pada pagi hari di satu lokasi.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menggelar kegiatan SIM Keliling pada Senin (25/2/2018).
Pelayanan dengan menggunakan bus SIM Online ini akan digelar pada pagi hari di satu lokasi.
Kegiatan akan dilakukan oleh Polsek Prambanan di Kantor SAT PJR Prambanan pukul 09.00-12.00 WIB.
Selain itu, dibuka juga pelayanan SIM Corner pukul 10.00-13.00 WIB. SIM Corner ini berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut, Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Fotocopy SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan
Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu. (*)