Hotline Public Service
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini, Sabtu 23 Februari 2019
Polda DIY melalui Ditlantas terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Ditlantas terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Berdasarkan jadwal dari Ditlantas Polda DIY, hari ini, Sabtu (16/2/2019) layanan Bus sim keliling, dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Polsek Bulaksumur.
Bertempat di satu lokasi yakni di Pos Polisi Bundaran UGM.
Baca: Penarikan Kawat JTM, Wilayah Bantul Akan Mengalami Pemadaman Listrik Hari Ini
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Adapun untuk sim corner pendaftaran pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pada pukul 13.30 WIB - 13.45 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Baca: Wedding Expo di JCM Banjir Promo Menarik
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan.
Adapun biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu
(TRIBUNJOGJA.COM)