Ada yang Merekam tetapi Tak Menolong, Fakta Kasus Mahasiswa Bunuh Diri di Lampung

Video rekaman seorang pemuda asal Lampung Selatan yang bunuh diri dengan cara melompat dari sebuah gedung swalayan

Editor: Iwan Al Khasni
Shutterstock
ILUSTRASI 

Video rekaman seorang pemuda asal Lampung Selatan, TS (21), yang bunuh diri dengan cara melompat dari sebuah gedung swalayan di Kota Bandar Lampung, Jumat (22/2/2019), menjadi viral.

Namun, apa yang terekam dalam video itu menimbulkan keprihatinan karena orang yang melihat peristiwa itu memilih untuk merekam TS saat melakukan bunuh diri dan tak
membantu TS untuk mengurungkan niatnya.

Menurut ahli hukum, membiarkan seseorang yang hendak bunuh diri melanggar undang-undang yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.

Berikut ini fakta lengkap terkait kasus bunuh diri TS di Bandar Lampung:

1. Video rekaman TS bunuh diri mengundang polemik

Ilustrasi dugaan pembunuhan
Ilustrasi (The Statesman via Intisari Online)

Pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05, TS tampak berdiri di atap gedung swalayan di Kota Bandar Lampung.

Tindakan TS itu direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil.

Dari rekaman video yang beredar, terdengar si perekam video tersebut tertawa-tertawa sambil mengatakan, " Loncat, loncat."

Suara perempuan juga terdengar menimpali si perekam dengan berteriak,

"Kan dia loncat beneran, pas gue lagi midioin. Kan gara-gara ngejerit dia loncat beneran," kata sumber suara dalam rekaman yang beredar itu.

Percakapan dalam video tersebut mengundang reaksi warganet dan masyarakat di sekitar lokasi, salah satunya Heni.

"Mereka sibuk untuk mendokumentasikannya, bahkan menyebarkan di sosial media," ujarnya.

Heni menyesal tidak bisa menolong korban dan tidak bisa menggerakkan orang lain untuk menolong.

2. Keterangan saksi mata di lokasi

Ilustrasi
Ilustrasi (Thinkstockphotos)

Heni, salah satu saksi mata di lokasi kejadian, mengatakan, dirinya sudah berupaya minta pertolongan kepada petugas keamanan swalayan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved