Kulon progo
Enam Desa di Nanggulan Siap Bentuk PPID Desa
Dengan demikian keenamnya bisa lebih mendukung terselenggaranya Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Enam desa di Kecamatan Nanggulan dinyatakan siap membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tersendiri.
Dengan demikian keenamnya bisa lebih mendukung terselenggaranya Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo,
Heri Widada menyebut ada enam desa di Nanggulan yang sudah memiliki kesiapan membentuk PPID Desa.
Yakni, Banyuroto, Donomulyo, Wijimulyo, Tanjungharjo, Jatisarono, dan Kembang.
Baca: Soal Harga Tanah untuk Embarkasi Haji di Kulonprogo, Ini perkiraan harganya
"Mereka siap membentuk PPID Desa demi terselenggaranya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU no 14/2018,"ujar Heri dalam Sosialisasi KIP Desa oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY di Nanggulan, Rabu (20/2/2019).
Komisioner KID DIY, Dewi Amanatun Suryani menyebut manfaat KIP di antaranya masyarakat bisa lebih sadar bahwa mereka bukan sekedar objek melainkan subjek layanan informasi publik, lebih paham jenis dan standar layanan informasi publik, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanannya.
Adapun manfaat KIP bagi pemerintah desa adalah menambah semangat untuk mewujudkan clean government dan transparasi, membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa, meningkatkan kualitas kinerja badan publik, dan membentuk opini publik melalui informasi yang akurat.
Baca: Kulonprogo Jadi Percontohan PPID di DIY
Dewi menambahkan bahwa yang dimaksud informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau badan publik desa.
PPID desa adalah sekretaris desa atau pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala desa.
"Bisa juga pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik desa,” ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)