Kota Yogyakarta

Oknum dari Toko Buang Sampah di Tempat Sampah Pedestrian Malioboro

Terdapat puluhan tempat sampah berjajar di area pedestrian namun pemanfaatannya selama ini belum bisa dilakukan secara maksimal.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba saat melihat tempat sampah dengan penutup yang hilang di Kawasan Malioboro, Selasa (19/2/2019). 

Tahun ini pihaknya telah meminta pengadaan mesin pel area pedestrian yang dapat membersihkan sekaligus mengeringkan dengan cepat noda yang menempel pada lantai teraso.

"Lalu untuk tahun depan, kami telah meminta dukungan Pemkot, Pemda, dan dewan untuk membuat tempat sampah yang berbeda. Jadi kita isi tempat samoah di dalamnya dengan ukuran yang lebih kecil sehingga mempermudah kami untuk membuang sampah tanpa meninggalkan bekas kotor di tempat sampah," terangnya.

Selama ini, lanjutnya, ketika tempat sampah Malioboro penuh, maka petugas akan membuka tempat sampah dan mengambil bak bagian dalam yang selanjutnya ditumpahkan ke bak sampah.

Hal tersebut membuat bak sampah menjadi ringkih dan mudah rusak. Lapisan kantong sampah juga dinilai tidak efektif karena rawan jebol dan justru membuat kotoran tercecer di area pedestrian.

"Jadi yang baru ini harapannya bisa langsung siambil dan dibawa ke bak sampah. Lalu di tempat sampah ditempatkan yang baru. Nanti bisa dicuci dan ketika bersih bisa digunakan kembali begitu seterusnya," tutur Ekwanto.

Baca: China Tutup Base Camp Pendakian ke Gunung Everest karena Banyak Sampah

Sementara itu, Ketua 2 Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) Lukas Mulyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memahami bahwa tempat sampah di pedestrian hanya diperuntukkan ke pengunjung.

Hal tersebut diungkapkan Lukas telah disampaikan pada sosialisasi di pendopo kecamatan Gondomanan, yang
kemudian diteruskan ke anggota PPMAY.

"Permasalahan dari kami adalah sampah-sampah dari toko terus dibuang kemana? Karena dari toko juga tiap bulan bayar retribusi sampah atau retribusi kebersihan. Ini juga menjadi masalah dari anggota PPMAY," ucapnya.

Lukas menjelaskan, ketika audiensi dengan Wakil Wali Kota Yogyakarta pada 1 Februari 2019, pihaknya telah menyampaikan keluhan dan usulan agar pada jam-jam tertentu ada truk sampah yang lewat agar toko bisa langsung memasukkan sampah ke truk.

"Tapi saat ini, misalkan Ramai Mall, sampahnya kami buang sendiri ke TPA Piyungan sekalipun telah membayar retribusi ke BLH atau Pemkot," tuturnya.

Besaran retribusi yang dibayarkan pun beragam.

Lukas menjelaskan bahwa terdapat regulasi yang mengatur retribusi sesuai dengan luasan.

Adapun retribusi yabg dibayarkan ada sekitar Rp 60ribu, Rp 75ribu, hingga Rp 750ribu per bulan.

Disinggung mengenai oknum toko yang membuang sampah di tempat sampah pedestrian Malioboro, Lukas meminta agar tidak semua toko dicap sama.

"Itu kejadiannya hanya beberapa toko, tidak bisa digeneralisasi, dan harusnya UPT Malionoro juga mencarikan jalan keluarnya mengenai sampah," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved