Hotline

Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Yogyakarta pada Senin 18 Februari 2019

Layanan Bus SIM Keliling akan dilakukan oleh Polsek Prambanan di Kantor SAT PJR Prambanan pukul 09.00-12.00 WIB.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Gaya Lufityanti
SIM Corner Jogja City Mall. Foto diambil Senin (14/1/2019) di 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menggelar kegiatan SIM Keliling pada Senin  (18/2/2018).

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, pelayanan dengan menggunakan bus SIM Online ini akan digelar pada pagi hari di satu lokasi.

Kegiatan akan dilakukan oleh Polsek Prambanan di Kantor SAT PJR Prambanan pukul 09.00-12.00 WIB.

Selain itu, dibuka juga pelayanan SIM Corner pukul 10.00-13.00 WIB.

Baca: Palette: Tips Memakai Maskara untuk Pemula

SIM Corner ini berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall.

Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut, Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan

Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved