Joko Driyono Tersangka Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor Penuhi Panggilan Satgas
Satgas Antimafia Bola terus bergerak melakukan pengusutan terhadap kasus pengaturan skor yang terjadi di kompetisi sepakbola Indonesia.
Joko Driyono Tersangka Kasus Perusakan BB Pengaturan Skor Penuhi Panggilan Satgas
TRIBUNjogja.com ----- Satgas Antimafia Bola terus bergerak melakukan pengusutan terhadap kasus pengaturan skor yang terjadi di kompetisi sepakbola Indonesia.
Kabar terbaru hari ini, Senin (18/2/2019), Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono diperiksa terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
Seusai dipanggil Satgas beberapa waktu lalu, Joko Driyono memenuhi panggilan tim Satgas Antimafia Bola.
Bersama dua orang kuasa hukumnya Joko Driyono datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.48.
Tribunjogja.com dari Kompas.com, pria yang akrab disapa Jokdri itu saat datang memakai pakaian batik tak banyak memberikan pernyataan kepada awak media.
Jokdri hanya mengaku siap mengikuti proses pemeriksaan.
"Kami ikuti prosesnya saja," kata Jokdri singkat kepada awak media.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Joko Driyono diduga adalah dalang yang memerintah tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti
sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri selama 20 hari kedepan.
Komite Ad Hoc PSSI Urun Rembug

Ketua Komite Tim Integritas Ad Hoc PSSI, Ahmad Riyadh, berharap Satgas Antimafia Bola bisa jeli dan terbuka memilah kasus pengaturan skor yang terjadi di sepak bola
nasional.
Pernyataan ini dilontarkan Ahmad Riyadh setelah Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti.
Menanggapi hal ini, Komite Integritas berharap Joko Driyono menjadi motor penggerak dan penguatan komite integritas menjalankan tugas di PSSI.
"Komite Integritas tetap menyikapi secara positif, semua proses hukum tersebut merupakan upaya untuk menjawab dan menjernihkan persoalan di tubuh menerpa PSSI,
berkaitan dengan isu pengaturan skor dan manipulasi pertandingan," kata Riyadh dalam keterangan resmi kepada wartawan.
Tim Komite Ad Hoc berharap Satgas Antimafia Bola dapat memilah pelanggaran yang terjadi. Bila berkaitan dengan pidana tentu akan berlanjut sesuai proses hukum.
Namun, bila tergolong pelanggaran statuta, sebaiknya PSSI mendapat informasi agar ditindaklanjuti sesuai dengan sanksi atau hukuman menurut statuta.
Tim Adhoc juga berharap Plt Ketua Umum PSSI akan memberikan penjelasan dengan benar, terang, dan tidak terlibat dalam dugaan pengaturan skor maupun manipulasi
pertandingan.
"Penjelasan Plt Ketua Umum PSSI akan memperjelas, keterlibatan pihak-pihak yang terkait pelanggaran statuta maupun yang melanggar di luar statuta, sehingga akan
memperjelas informasi kepada masyarakat," kata Riyadh.
Riyadh kemudian memberi imbauan kepada semua pihak, termasuk penyidik maupun wartawan serta masyarakat.
Riyadh berharap agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam semua kasus di PSSI karena proses hukum masih berlangsung.
Lebih lanjut, Riyadh berharap Satgas Antimafia Bola segera menyampaikan hasil temuan kepada masyarakat luas secara benar dan profesional soal hasil penyidikan maupun
proses penggeledahan sesuai dengan UU dan peraturan perundangan.
Untuk diketahui, Joko Driyono saat ini sudah dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/2/2019).
Status Joko Driyono

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa belum ditahannya Joko Driyono lantaran baru ditetapkan sebagai tersangka dan masih akan ada
pemanggilan kepada yang bersangkutan, Senin (18/2/2019).
Joko Driyono akan dipanggil terkait tindak lanjut satgas antimafia bola yang telah melakukan penggeledahan di apartemen miliknya, di kawasan Rasuda Said, Kuningan,
Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
"Saudara J (Joko Driyono) status tersangka karena pengrusakan barang bukti," katanya lagi.
Dijelaskan Dedi Prasetyo lagi, pemanggilan Joko Driyono Senin pekan depan adalah untuk penelusuran lanjutan terkait match fixing di Liga 2 dan Liga 3.
"Tentunya terkait match fixing di Liga 2, Liga 3, tak menutup juga Liga 1. Nanti akan kami sampaikan yang akan diperiksa," tuturnya.
"Tentunya akan ada keterkaitannya dnegan Liga Indonesia, bisa perangkat pertandingan, pengaturan pertandingan, atau jadwal pertandingan," ucapnya. (*)