Joko Driyono Tersangka Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor Penuhi Panggilan Satgas

Satgas Antimafia Bola terus bergerak melakukan pengusutan terhadap kasus pengaturan skor yang terjadi di kompetisi sepakbola Indonesia.

Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) datang memenuhi panggilan tim Satgas Antimafia Bola pada Senin (18/2/2019) terkait kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ia datang bersama dua orang kuasa hukumnya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.48 WIB. 

"Komite Integritas tetap menyikapi secara positif, semua proses hukum tersebut merupakan upaya untuk menjawab dan menjernihkan persoalan di tubuh menerpa PSSI,
berkaitan dengan isu pengaturan skor dan manipulasi pertandingan," kata Riyadh dalam keterangan resmi kepada wartawan.

Tim Komite Ad Hoc berharap Satgas Antimafia Bola dapat memilah pelanggaran yang terjadi. Bila berkaitan dengan pidana tentu akan berlanjut sesuai proses hukum.

Namun, bila tergolong pelanggaran statuta, sebaiknya PSSI mendapat informasi agar ditindaklanjuti sesuai dengan sanksi atau hukuman menurut statuta.

Tim Adhoc juga berharap Plt Ketua Umum PSSI akan memberikan penjelasan dengan benar, terang, dan tidak terlibat dalam dugaan pengaturan skor maupun manipulasi
pertandingan.

"Penjelasan Plt Ketua Umum PSSI akan memperjelas, keterlibatan pihak-pihak yang terkait pelanggaran statuta maupun yang melanggar di luar statuta, sehingga akan
memperjelas informasi kepada masyarakat," kata Riyadh.

Riyadh kemudian memberi imbauan kepada semua pihak, termasuk penyidik maupun wartawan serta masyarakat.

Riyadh berharap agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam semua kasus di PSSI karena proses hukum masih berlangsung.

Lebih lanjut, Riyadh berharap Satgas Antimafia Bola segera menyampaikan hasil temuan kepada masyarakat luas secara benar dan profesional soal hasil penyidikan maupun
proses penggeledahan sesuai dengan UU dan peraturan perundangan.

Untuk diketahui, Joko Driyono saat ini sudah dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/2/2019).

Status Joko Driyono

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (TRIBUNNEWS)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa belum ditahannya Joko Driyono lantaran baru ditetapkan sebagai tersangka dan masih akan ada
pemanggilan kepada yang bersangkutan, Senin (18/2/2019).

Joko Driyono akan dipanggil terkait tindak lanjut satgas antimafia bola yang telah melakukan penggeledahan di apartemen miliknya, di kawasan Rasuda Said, Kuningan,
Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

"Saudara J (Joko Driyono) status tersangka karena pengrusakan barang bukti," katanya lagi.

Dijelaskan Dedi Prasetyo lagi, pemanggilan Joko Driyono Senin pekan depan adalah untuk penelusuran lanjutan terkait match fixing di Liga 2 dan Liga 3.

"Tentunya terkait match fixing di Liga 2, Liga 3, tak menutup juga Liga 1. Nanti akan kami sampaikan yang akan diperiksa," tuturnya.

"Tentunya akan ada keterkaitannya dnegan Liga Indonesia, bisa perangkat pertandingan, pengaturan pertandingan, atau jadwal pertandingan," ucapnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved