Kriminal

Polres Bantul Amankan Pria yang Cabuli Anak Kandung Sendiri

Rudy menambahkan, FL merupakan seorang pegawai kontrak honor salah satu instansi yang berada di Kabupaten Bantul.

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Amalia Fathonaty
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban, Kamis (14/2/2019) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul mengamankan pria yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun.

Pelaku yakni FL (30), warga Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (18/1/2019) siang.

Kata Rudy, saat itu ibu korban baru pulang kerja dan mendapati anak perempuannya tengah menangis.

Saat didekati, tampak tangan kanan anaknya dalam keadaan terkilir dan mengalami luka lecet.

"Setelah ditanyai saksi, korban menjelaskan bahwa kemaluannya sakit karena dimasuki jari oleh yang bersangkutan," ujarnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (14/2/2019) siang.

Baca: Kasus di UGM, Polda DIY Temukan Indikasi Tak Ada Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencabulan

Mendengar pengakuan si anak, ibu korban pun melapor ke Polres Bantul pada tanggal 21 Januari 2019, kata Rudy.

Mendapati laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.

"Kami amankan yang bersangkutan kemarin Rabu, dan yang bersangkutan ternyata adalah ayah korban," terang Rudy.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan, dan dari hasil visum juga hasilnya ada luka (pada kemaluan korban)," sambungnya.

Pada Rabu (13/2/2019) malam pun akhirnya polisi menetapkan FL sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya ini.

Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Barang bukti berupa baju dan celana satu setel," kata Rudy sembari menunjukkan barang bukti tersebut.

Disinggung soal sudah berapa kali FL melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, Rudy menyebut masih didalami.

Hal tersebut karena tersangka belum kooperatif saat pemeriksaan dilakukan.

"Jadi yang bersangkutan masih belum kooperatif, karena itu untuk masalah sudah berapa kali (mencabuli korban) dan motifnya apa masih kami dalami," paparnya.

Baca: Polsek Semin Ringkus 4 Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Rudy menambahkan, FL merupakan seorang pegawai kontrak honor salah satu instansi yang berada di Kabupaten Bantul.

Karena itu, tersangka kerap memiliki waktu luang dan mengasuh anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun di rumah.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak (Perbuatan cabul terhadap anak)," jelas Rudy. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Di sela jumpa pers tersebut, FL sempat berkilah bahwa dirinya telah melakukan tindakan tak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.

Bahkan ia merasa bahwa penangkapan terhadap dirinya merupakan suatu kesalahan.

"Saya belum pernah berbuat seperti itu pada anak kandung saya. Ini fitnah dari ibunya, saya nggak ngerti ada kasus apa ini, nggak ngerti," ujar FL lirih. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved