Kasus Penganiayaan Tetap Berlanjut, Saddil Ramdani Terancam Dijemput Paksa Karena Mangkir 2 Kali
Kasus Penganiayaan Tetap Berlanjut, Saddil Ramdani Terancam Dijemput Paksa Karena Mangkir 2 Kali
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil Ramdani (19) terhadap mantan pacarnya, Anugrah Sekar Rukmi ternyata terus berlanjut.
Upaya perdamaian yang dlakukan kedua belah pihak ternyata tidak membuahkan hasil sehingga kasusnya terus berjalan.
Kabar terbaru, Sekar bersama ibu kandungnya, Mawar Susmari yang didampingi oleh tik pengacara dari YLBHI LBH Surabaya bertandang ke Polres Lamongan menanyakan perkembangan kasus yang menyeret tersangka Saddil.
"Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum," kata Jauhar Kurniawan, dari YLBHI LBH Surabaya di Polres Lamongan, Kamis (14/02/2019).
Baca: Terduga Maling Motor yang Ngumpet Tiga Jam di Gorong-gorong Sungai Jalan Bibis Surabaya Menyerah
Pihaknya mendapati informasi terakhir dari Polres, surat tertanggal 16 Januari berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Makanya ia datang ke Polres Lamongan untuk menanyakan itu. Karena hampir sebulan kurang dari informasi P21 itu belum ada informasi lanjutan.
"Tadi sudah diberi keterangan dari pak Supriyanto, Kabag OPS, bahwa tersangka sudah dipanggil dua kali tapi belum hadir, " kata Jauhar Kurniawan.
Maka dari itu, Jauhar menambahkan, pihak Polres Lamongan meminta waktu, untuk mendapatkan perkembangan informasi.
Menurut penyidik, kedepannya akan ada pemanggilan lagi terhadap Saddil. "Semoga hadir tersangkanya," harap Jauhar yang didampingi dua anggota timnya, Yaritza dan Syaifullah.
Dan dipastikan penyidik, kalau memang tidak hadir lagi, maka akan ada upaya penjemputan kepada yang bersangkutan langsung.
"Sekaligus pencekalan jika memang ada indikasi yang bersangkutan ini ada di luar Indonesia," katanya.
Cuma memang, ungkap Jauhar, pelimpahan barang bukti dan tersangka masih belum bisa dilakukan, karena memang tersangkanya ketika dipanggil belum bisa datang.
Baca: Seto Tetap Dampingi PSS Sleman Usai Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola
Terkait barang bukti, seperti dijelaskan KBO Reskrim, Supriyanto, kalau barang buktinya ada di Polda Jatim.
Januar mengaku sementara ini masih menunggu bagaimana progres dari penyidik terkait dengan kasus ini, terutama pemanggilannya, apalagi berkas sudah dinyatakan P21.
"Kami berharap segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tandas Jauhar seraya berkata bahwa perkara ini harus tetap lanjut hingga ke proses persidangan.
Tentang upaya damai yang pernah dicapai dan disepakati, ibu korban memastikan tidak ada damai karena tidak ada iktikad baik dari Saddil.