Yogyakarta

Ditlantas Polda DIY Perketat Pembuatan SIM

Aturan diperketat sebagai bentuk tanggungjawab kepolisian untuk mengedukasi masyarakat terkait keselamatan berkendara.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Gaya Lufityanti
SIM Corner Jogja City Mall. Foto diambil Senin (14/1/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Ditlantas Polda DIY akan memperketat pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM).

Hal itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat pentingnya keselamatan berkendara.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan aturan diperketat sebagai bentuk tanggungjawab kepolisian untuk mengedukasi masyarakat terkait keselamatan berkendara.

Baca: Polresta Solo Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, 66 CCTV Sudah Terpasang

Pemohon SIM harus mengikuti serangkaian tes, mulai dari tes tertulis, hingga praktik dengan standar sosial yang disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Pentingnya raod safety itu terus kita sosialisasikan kepada masyrakat. Kami lakukan banyak rencana kegiatan mulai dari penyuluhan di sekolah, komunitas, dan lain-lain. Nah kami juga akan memperketat pembuatan SIM juga. Jadi pemohon silahkan ikuti tes-tes yang kami sediakan, dan soal tes juga akan kami sesuaikan dengan aturan," katanya saat ditemui Tribunjogja.com di Ditlantas Polda DIY, Selasa (14/2/2019).

Baca: Palette: Tips Memakai Maskara untuk Pemula

Ia pun meminta masyarakat untuk mengurus pembuatan SIM sesuai prosedur pembuatan.

Masyarakat pun diajak untuk bersih tanpa kolusi, untuk mempermudah pembuatan SIM.

Menurutnya untuk bersih dari kolusi merupakan tugas bersama.

Oleh sebab itu baik petugas dan masyarakat harus saling mendukung.

"Masyarakat jangan berharap dipermudah dengan kolusi dengan petugas. Masyarakat juga jangan mau. Mari kita sama-sama wujudkan bersama. Untuk membuat SIM perlu tes dan bentuk ujian lain, nanti akan kami sampaikan kepada pemohon," lanjutnya.

Baca: Ditlantas Polda DIY Lakukan Sosialisasi MRSF

"Ini memang perlu jadi perhatian bersama, tentu kami akan terus berikan edukasi untuk masryakat yang belum mengerti, untuk yang pura-pura lupa, atau yang pura-pura tidak tahu. Perlu kerjsama antara stakeholder juga untuk ini," sambungnya.

Wadirlantas Polda DIY, AKBP P Yugonarko menambahkan Ditlantas Polda DIY juga akan meningkatkan penindakan hukum.

Penindakan yang dimaksud adalah melakukan razia bagi pengendara yang melanggar aturan.

"Kami akan meningkatkan penegakkan hukum, berupa penilangan. Tentu tidak langsung dilakukan penilangan juga, ada teguran juga. Langkah ini tentu sekaligus untuk mengedukasi masyarakat," tambahnya.

"Dan kalau menurut kami malah justru efektif untuk mengurangi pelanggaran. Kalau dilihat dari data memang ada penurunan pelanggaran. Mungkin ini bentuk penyadaran agar terus tertib saat berkendara, baik dari helm, etika,maupun kelengkapan suratnya," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved