Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Slamet Ma’arif Sudah Diingatkan Bawaslu dan Polisi

Bawaslu Kota Surakarta menemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersangka saat acara Tablig Akbar di Kota Solo, Minggu (13/1/2019)

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas.com/Labib Zamani
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif seusai diperiksa di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019) lalu. 

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Ahmad Muzani menuturkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 tersebut.

Slamet Ma'arif, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPN, menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kami akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif. Apalagi, Slamet Ma'arif adalah Wakil Ketua BPN. Jadi saya kira kami akan membela, akan membantu dalam proses hukum. Mudah-mudahan ada hasil," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019). (Michael Hangga Wismabrata)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Kasus Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Sudah Diingatkan Bawaslu dan Polisi hingga Ditangani Polda Jateng"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved