Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Slamet Ma’arif Sudah Diingatkan Bawaslu dan Polisi
Bawaslu Kota Surakarta menemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersangka saat acara Tablig Akbar di Kota Solo, Minggu (13/1/2019)
Penasihat hukum Slamet Ma'arif, Mahendradatta, mengungkapkan, pemeriksaan Slamet Ma'arif hanya masalah penafsiran.
Menurut dia, apa yang disampaikan Slamet Ma'arif dalam tablig akbar tidak ada unsur pelanggaran.
"Tidak ada masalah. Itu memang sesuai dengan Tablig Akbar 212 ya gitu. Ulama ya, gitu. Saya kan, maaf ya agak dekat dengan ulama. Jadi tahu cara ulama berkhotbah dan lain sebagainya. Ada yang keras, ada yang soft sekali, ada yang sangat keras dan sebagainya. Ini kan mengarah ke masalah kampanye saja, dianggap itu kampanye," kata Mahendradatta.
4. Peringatan dari Polisi dan Bawaslu
Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye yang menjerat Slamet Ma'arif bermula dari kegiatan Tablig Akbar PA 212 di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Gladag, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019).
Selama kegiatan Tabligh Akbar, baik kepolisian maupun Bawaslu telah memberikan peringatan kepada panitia penyelenggara agar mematuhi ketentuan karena kegiatan tablig akbar tersebut tidak ada izin dari kepolisian. Kegiatan tersebut hanya pemberitahuan dari panitia.
"Kami sudah kasih warning dan hadirkan Bawaslu. Bawaslu juga sudah menyampaikan rambu-rambunya kepada penyelenggara ini jangan dilanggar. Kami juga sudah sampaikan kepada panitia ketentuan yang tidak boleh dilanggar," ungkap Andy Rifai.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo menambahkan, pemeriksaan Slamet Ma'arif telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Kami profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pemeriksaan," kata dia.
5. Dipindah ke Polda Jateng
Wakapolresta Surakarta Andy Rifai mengatakan, pemeriksaan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).
Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dengan alasan keamanan. "Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif. Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," katanya.
6. Timses Prabowo-Sandi Siapkan Kuasa Hukum