Yogyakarta
Tak Persoalkan Bebani Anggaran Daerah, Gubernur DIY Minta PPPK Bisa Jadi PNS
Meski nantinya honorer K2 diangkat menjadi PPPK, namun ada peluang untuk bisa diangkat menjadi PNS.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan, pihaknya tidak mempersoalkan mengenai beban anggaran untuk PPPK yang dibebankan ke daerah.
Hanya dia berpesan agar PPPK itu nantinya bisa menjadi PNS.
“Tidak ada masalah (soal anggaran yang dibebankan ke daerah). Kan, selama ini sebelum ada itu (PPPK) ada kontrak lima tahun engga terima pegawai,” jelasnya saat ditemui Tribunjogja.com, Senin (11/2/2019).
Sri Sultan HB X mengatakan, meski nantinya honorer K2 diangkat menjadi PPPK, namun ada peluang untuk bisa diangkat menjadi PNS.
“Tidak ada masalah yang penting setelah direkrut sesuai ketentuan UU, dimungkinkan kalau ada pendaftaran pegawai bisa masuk. Jangan malah merekrut orang lain, kasihan,” urainya.
Baca: Palette: Tips Memakai Maskara untuk Pemula
Sedikitnya 1.015 pegawai honorer dan guru honorer yang masuk dalam honorer K2 DIY diusulkan untuk mengikuti tes seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tes tersebut nantinya akan diselenggarakan oleh badan kepegawaian negara (BKN).
Hanya beban anggaran pada daerah untuk PPPK ini masih menyisakan masalah.
Sekda DIY, Gatot Saptadi menjelaskan, dari jumlah usulan yang diminta oleh BKN, kebanyakan adalah guru dan petugas medis.
Selain itu, hanya ada dua penyuluh yang diusulkan untuk mengikuti tes menjadi PPPK tersebut.
Baca: Honorer K2 di Yogyakarta Diusulkan Ikuti Tes PPPK
“Ada surat dari BKN yang memang meminta untuk honorer K2 mengikuti tes seleksi PPPK. Kami kirim ke Jakarta dan kebanyakan K2 memang guru,” ujar Gatot di Kepatihan, Senin (11/2/2019).
Dia menjelaskan, untuk jumlah pegawai honorer K2 yang akan dikirimkan itu, untuk DIY ada 88 terdiri dari 86 guru dan dua penyuluh.
Paling banyak usulan berasal dari Kabupaten Bantul (331 honorer), Sleman (295), Kota Yogyakarta (105), Kulonprogo (100), dan Gunungkidul (96).
“Ini honorer K2 yang SK Gubernur ya. Syaratnya umur di atas 35 dan satu tahun menjelang pensiun serta K2. Padahal, di samping itu banyak honorer yang bukan K2,” urainya.
Dia menyebutkan, untuk tes tersebut nantinya semua materi berasal dari BKN pusat.
Hanya saja, pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca: Cara Mendaftar dan Alur Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id
Menurut Gatot, sebenarnya persoalan honorer K2 terutama guru-guru bisa diselesaikan dengan pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (cpns).
“Kalau saya sih kepinginnya diangkat PNS dan jadi selesai persoalan K2. Apalagi, PPPK khan menjadi beban daerah dengan mbayari melalui APBD. Tetapi, itu khan pemikiran kami (Provinsi DIY) nah daerah lain seperti Bantul sanggup tidak,” jelasnya.
Permasalahan kemampuan daerah untuk membayar, kata dia, menjadi keluhan yang sama.
Sementara, kalau masalah pelaksanaan masih bisa direvisi. Menurutnya, usulan tersebut masih akan dirapatkan dengan masing-masing Sekda di kabupaten.
Rapat tersebut akan digelar, Senin (11/2/2019) malam.
“Nanti malam kami akan rapat dan proses kami ikuti dulu, diiyain dulu,” urainya. (TRIBUNJOGJA.COM)