Yogyakarta

Tak Persoalkan Bebani Anggaran Daerah, Gubernur DIY Minta PPPK Bisa Jadi PNS

Meski nantinya honorer K2 diangkat menjadi PPPK, namun ada peluang untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Ist
PPPK 2019 

Dia menyebutkan, untuk tes tersebut nantinya semua materi berasal dari BKN pusat.

Hanya saja, pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca: Cara Mendaftar dan Alur Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id

Menurut Gatot, sebenarnya persoalan honorer K2 terutama guru-guru bisa diselesaikan dengan pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (cpns).

“Kalau saya sih kepinginnya diangkat PNS dan jadi selesai persoalan K2. Apalagi, PPPK  khan menjadi beban daerah dengan mbayari melalui APBD.  Tetapi, itu khan pemikiran kami (Provinsi DIY) nah daerah lain seperti Bantul sanggup tidak,” jelasnya.

Permasalahan kemampuan daerah untuk membayar, kata dia, menjadi keluhan yang sama.

Sementara, kalau masalah pelaksanaan masih bisa direvisi. Menurutnya, usulan tersebut masih akan dirapatkan dengan masing-masing Sekda di kabupaten.

Rapat tersebut akan digelar, Senin (11/2/2019) malam.

“Nanti malam kami akan rapat dan proses kami ikuti dulu, diiyain dulu,” urainya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved