Hotline
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Yogyakarta pada Selasa 12 Februari 2019
Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Selain di masing-masing Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Selasa (12/2/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor SAT PJR Prambanan.
Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00.
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mall di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 13.00.
Baca: Palette: Tips Memakai Maskara untuk Pemula
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (*)