Grab Siap Patuhi Aturan Pemerintah Terkait Larangan Menggunakan GPS saat Berkendara

Grab mengaku tidak keberatan dengan berlakunya aturan tersebut, meskipun sebagian mitra pengemudi memprotes

Editor: Muhammad Fatoni
123RF.com
ILUSTRASI aplikasi GPS 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polemik penggunaan Global Positioning System (GPS) di jalan raya masih menimbulkan kontoversi pada sebagian pengguna kendaraan bermotor.

Sebagian berpendapat, keberadaan GPS dapat membantu dan memudahkan perjalanan ketika tengah berkendara. Terlebih bagi mereka yang berprofesi sebagai mitra pengendara aplikasi transportasi online.

Keberadaan GPS tentu sangat dibutuhkan di tengah lalu lintas kota yang padat serta beragam alamat yang hendak dituju ketika mengantarkan penumpang.

Pihak Grab selaku salah satu penyedia layanan aplikasi transportasi online, mengaku tidak keberatan dengan berlakunya aturan tersebut, meskipun sebagian mitra pengemudi memprotes.

City Manager 2-Wheel Grab Yogyakarta, Habdillah Anuraga mengatakan, pihaknya akan selalu menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terutama yang menyangkut dengan keselamatan dan keamanan dalam berkendara.

"Tentu kita mendukung, apalagi dasar dari aturan itu kan tetap demi kenyamanan semua pengemudi di jalan raya," kata dia, di sela pelatihan safety riding kepada mitra pengemudi Grab Yogyakarta, Sabtu (9/2).

Aga mengutarakan, pihaknya kepada para mitra pengemudi hanya memberikan imbauan agar penggunaan GPS di jalan raya tetap mengutamakan keselamatan si pengemudi maupun penumpang.

"Apalagi penggunaannya kan bisa dengan bantuan phone holder agar konsentrasi tetap terjaga ketika mengendarai kendaraan," cetusnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait larangan penggunaan GPS saat berkendara pada akhir Januari lalu.

Dengan demikian, setiap pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan GPS dalam posisi berkendara atau kendaraan sedang berjalan akan dipidana tiga bulan penjara dan denda Rp750.000.

Hal ini mengacu kepada Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti diberitakan KOMPAS.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya akan menindak setiap pengendara yang kedapatan menggunakan GPS di jalan raya.

"Akan kita tindak kalau tertangkap sedang berkendara dengan menggunakan GPS saat kita berpatroli," pungkas Herman. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved