Setelah Sidang Vlog Idiot, Ahmad Dhani Langsung Digiring ke Rutan Medaeng

Pentolan grup Band Dewa 19 itu diangkut dengan mobil Kejaksaan Negeri Surabaya yang sudah standby di samping ruang sidang Cakra PN Surabaya

Editor: iwanoganapriansyah
tribunnews.com
Ahmad Dhani jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian 

TRIBUNJOGJA.COM - Usai menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019), musisi Ahmad Dhani langsung dikirim ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo.

Pentolan grup Band Dewa 19 itu diangkut dengan mobil Kejaksaan Negeri Surabaya yang sudah standby di samping ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Keluar dari ruang sidang, puluhan pendukung Ahmad Dhani menyambutnya.

Soal penahanan sempat dibahas di persidangan. Jaksa penuntut umum meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara vlog idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim Ketua Persidangan, R Anton Widyopriyono, lantas meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.

"Nanti saya jadwalkan persidangan 2 kali dalam sepekan biar cepat selesai," terangnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ahmad Dhani mendengarkan dakwaan tim jaksa penuntut umum yang dibacakan Dedi Arisandi. Dalam dakwaannya, Jaksa Dedi menyebut terdakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Dalam perkara lainnya, pentolan Band Dewa 19 itu divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

"Bahwa dengan video vlog yang di buat oleh terdakwa dan diunggah dalam akun Instagram miliknya, membuat masyarakat umum bisa mengakses dan menjadi viral, dan mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI menjadi terhina dan di lecehkan dan dicemarkan nama baiknya karena sebutan "idiot"," kata Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi. (Achmad Faizal)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Sidang Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dikirim ke Rutan Medaeng"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved