Pemilu 2019

Parpol Sudah Ganti Caleg Mantan Napi Kejahatan Seksual, Ini 8 Fakta Rilis Caleg Eks Koruptor

Selain caleg eks koruptor, beberapa parpol semula juga mengajukan caleg mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan kasus narkoba.

Editor: Yoseph Hary W
Ilustrasi/ Kolase foto Shutterstock/kompas.com/tribunjabar.id
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Daftar nama 49 caleg mantan napi tingkat DPRD dan DPD eks koruptor telah diumumkan oleh KPU.

Beberapa partai politik semula bahkan sempat mengajukan caleg mantan napi kasus kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba.

Namun caleg tersebut kemudian ditarik kembali oleh parpol, sebelum penetapan oleh KPU.

Parpol yang semula mengajukan lalu mengganti caleg mantan napi kejahatan seksual sehingga KPU kini hanya mengumumkan daftar caleg eks koruptor.

Adapun pengumuman nama-nama caleg eks koruptor itu sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (Shutterstock via kompas.com)

Dikutip tribunjogja.com dari kompas.com, berdasarkan data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

(Daftar nama 49 caleg dan DPD mantan napi eks koruptor di bagian bawah artikel)

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Feb 2019, Libra Dinner Romantis, Gemini Pilih Waktu Keluarga

Terkait dengan rilis daftar caleg mantan napi tersebut, Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Beberapa parpol ajukan Caleg mantan napi kejahatan seksual

Arief Budiman menegaskan, saat ini tak ada caleg yang berstatus mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

Sejumlah partai politik memang sempat mengajukan caleg mantan napi kasus kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

Namun, caleg tersebut telah ditarik oleh partai sebelum ditetapkan oleh KPU.

"Setelah kita cek, terpidana kasus lain sudah ditarik partainya diganti. Misal narkoba, kejahatan seks terhadap anak, itu kan sudah diganti oleh partainya," kata Arief dikuti dari artikel kompas.com berjudul KPU: Caleg Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Sudah Diganti Parpol.

2. Dasar penarikan caleg mantan napi kejahatan seksual

Penarikan caleg berstatus mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba didasari dari perubahan dua pasal Peraturan KPU (PKPU).

Pertama, Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pasal lainnya, pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua pasal itu memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).

3. MA batalkan sebagian pasal larangan

Namun, hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebagian bunyi pasal tersebut.

KPU akhirnya menghapus frasa larangan mantan napi korupsi untuk nyaleg.
Sementara frasa pembatalan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tidak dibatalkan.

Oleh karenanya, tak ada caleg mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba dalam pemilu 2019.

4. Hanya ada caleg mantan napi eks koruptor

Menurut Arief, saat ini hanya ada caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi yang maju di pemilu 2019.

Sementara itu, caleg mantan napi korupsi yang maju di pemilu 2019 berjumlah 49 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 40 caleg DPR dan 9 caleg DPD.

Pada 40 caleg DPR, tercatat ada 16 caleg DPRD provinsi berstatus mantan napi korupsi dan 24 caleg eks koruptor DPRD kabupaten/kota.

Ilustrasi MA Izinkan Mantan Koruptor Nyaleg
Ilustrasi MA Izinkan Mantan Koruptor Nyaleg (via tribunjabar.id)

Baca: Catatan per 1 Februari 2019, Gunung Anak Krakatau 4X Gempa plus Tremor, Siapkan Masker

5. Dasar pengumuman caleg mantan napi eks koruptor

KPU umumkan caleg mantan napi berdasarkan perundangan yang berlaku.

Sebagaimana diumumkan KPU pada Rabu (30/1/2019) malam, pengumuman nama-nama caleg eks koruptor sesuai salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

6. Caleg mantan napi eks koruptor ada di 12 partai dari total 16 parpol

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.

Jika diurutkan, tiga partai yang paling banyak terdapat caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).

Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.

7. Empat partai tanpa caleg mantan napi eks koruptor

Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.

8. Daftar nama caleg mantan napi eks koruptor yang dirilis oleh KPU:

Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mantan napi korupsi

Partai Gerindra (6 orang)
1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1) 2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)

PDI Perjuangan (1 orang)
1. Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12

Partai Golkar (8 orang)

1. Hamid Usman, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1)
2. Desy Yusnandi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 6, nomor urut 4)
3. H. Agus Mulyadi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 9, nomor urut 5)
4. Petrus Nauw, caleg DPRD Provinsi Papua Barat (Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12)

5. Heri Baelanu, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9)

6. Dede Widarso, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8)
7. Saiful T. Lami, caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una (Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12)
8. Edy Muldison, caleg Kabupaten Blitar (Dapil Blitar 4, nomor urut 1)

Partai Garuda (2 orang)
1. Ariston Moho, caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3)
2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1)

Partai Berkarya (4 orang)
1. Mieke L Nangka, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 2, nomor urut 4)
2. Arief Armain, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 1)
3. Yohanes Marinus Kota, caleg DPRD Kabupaten Ende (Dapil Ende 1, nomor urut 1)
4. Andi Muttarmar Mattotorang, caleg DPRD Kabupaten Bulukumba (Dapil Bulukumba 3 nomor urut 9)

Partai Keadilan Sejahtera (1 orang)
1. Maksum DG Mannassa, caleg DPRD Kabupaten Mamuju (Dapil Mamuju 2, nomor urut 2)

Partai Perindo (2 orang)
1. Smuel Buntuang, caleg DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1)
2. Zulfikri, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Kota Pagar Alam, Nomor urut 1)

Partai Amanat Nasional (4 orang)
1. Abdul Fattah, caleg DPRD Provinsi Jambi (Dapil Jambi 2, nomor urut 1)
2. Masri, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2)
3. Muhammad Afrizal, caleg DPRD Kabupaten Lingga (Dapil Lingga 3, nomor urut 1)
4. Bahri Syamsu Arief. Caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Kota Cilegon 2, nomor urut 1)

Partai Hanura (5 orang)
1. Welhemus Tahalele, caleg DPRD Provinsi Maluki Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 2)
2. Mudasir, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah (Dapil Jawa Tengah 4, nomor urut 1)
3. Akhmad Ibrahim, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 5)
4. YHM Warsit, caleg DPRD Kabupaten Blora (Dapil Blora 3, nomor urut 1)
5. Moh. Nur Hasan, caleg DPRD Kabupaten Rembang (Dapil Rembang 4, nomor urut 01)

Partai Demokrat (4 orang)
1. Jones Khan, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Pagar Alam 3, nomor urut 1)
2. Jhony Husban, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Cilegon 1, nomor urut 4)
3. Syamsudin, caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Dapil Lombok Tengah 5, nomor urut 6)
4. Darmawati Dareho, caleg DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4, nomor urut 1)

Partai Bulan Bintang (1 orang)
1. Nasrullah Hamka, caleg DPRD Provinsi Jambi 1, Nomor urut 10

PKPI (2 orang)
1. Joni Kornelius Tondok, caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara (Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1)
2. Mathius Tungka, caleg DPRD Kabupaten Poso (Dapil Poso 3, nomor urut 2)

Caleg DPD mantan napi korupsi Ada 9 orang caleg DPD yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, yaitu:
1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, nomor urut 21
2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah, nomor urut 39
3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah, nomor urut 35
4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, nomor urut 41
5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana, nomor urut 41
6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun, nomor urut 68
7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas, nomor urut 69
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk, nomor urut 67
9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii, nomor urut 40
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pengumuman ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg.

Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka.

Oleh karena itu, Wahyu mengimbau masyarakat agar memilih caleg dengan rekam jejak yang baik pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved