Pemilu 2019

Parpol Sudah Ganti Caleg Mantan Napi Kejahatan Seksual, Ini 8 Fakta Rilis Caleg Eks Koruptor

Selain caleg eks koruptor, beberapa parpol semula juga mengajukan caleg mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan kasus narkoba.

Editor: Yoseph Hary W
Ilustrasi/ Kolase foto Shutterstock/kompas.com/tribunjabar.id
Ilustrasi 

Pertama, Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pasal lainnya, pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua pasal itu memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).

3. MA batalkan sebagian pasal larangan

Namun, hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebagian bunyi pasal tersebut.

KPU akhirnya menghapus frasa larangan mantan napi korupsi untuk nyaleg.
Sementara frasa pembatalan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tidak dibatalkan.

Oleh karenanya, tak ada caleg mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba dalam pemilu 2019.

4. Hanya ada caleg mantan napi eks koruptor

Menurut Arief, saat ini hanya ada caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi yang maju di pemilu 2019.

Sementara itu, caleg mantan napi korupsi yang maju di pemilu 2019 berjumlah 49 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 40 caleg DPR dan 9 caleg DPD.

Pada 40 caleg DPR, tercatat ada 16 caleg DPRD provinsi berstatus mantan napi korupsi dan 24 caleg eks koruptor DPRD kabupaten/kota.

Ilustrasi MA Izinkan Mantan Koruptor Nyaleg
Ilustrasi MA Izinkan Mantan Koruptor Nyaleg (via tribunjabar.id)

Baca: Catatan per 1 Februari 2019, Gunung Anak Krakatau 4X Gempa plus Tremor, Siapkan Masker

5. Dasar pengumuman caleg mantan napi eks koruptor

KPU umumkan caleg mantan napi berdasarkan perundangan yang berlaku.

Sebagaimana diumumkan KPU pada Rabu (30/1/2019) malam, pengumuman nama-nama caleg eks koruptor sesuai salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved