Ahok Melenggang Bebas, Giliran Buni Yani Dieksekusi Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

BTP atau Ahok sudah bebas beberapa waktu lalu, kini giliran Buni Yani yang akan menjalani hukuman vonis 1,5 tahun penjara

Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Tribunnews | Intagram BTP
Buni Yani divonis bersalah oleh Majelis Hakin karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama saat jadi Gubernur DKI Jakarta 

Tak Lama Ahok Bebas, Giliran Buni Yani Dieksekusi Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

TRIBUNjogja.com ----- Buni Yani divonis bersalah oleh Majelis Hakin karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akan diesekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019).

Baca: Guru Ngaji Wanita yang Cabuli 5 Anak akan Diperiksa Kejiwaannya

BTP atau Ahok sudah bebas beberapa waktu lalu, kini giliran Buni Yani yang akan menjalani hukuman vonis 1,5 tahun penjara, jika dieksekusi hari ini.

Dikutip Tribunjogja.com dari Wartakota, Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. Hal itu ia lakukan setelah tak datang memenuhi panggilan
Kejaksaan Negeri Depok.

Pantauan Warta Kota, Buni Yani yang tiba sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Ia langsung dihadang awak awak
media yang telah lama menunggunya.

Buni Yani kemudian langsung digiring ke rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i. Dalam kedatangannya,
Buni Yani mengaku tak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya, terpidana pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menolak dieksekusi. Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi ke penjara
pada Jumat (1/2/2019) hari ini.

Berikut rangkuman kasus yang menjerat Buni Yani :

1. Awal Dijatuhi Vonis

Buni Yani dalam konferensi pers soal kasus hukum penyebaran kebencian yang menjeratnya, di Wisma Kodel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Buni Yani dalam konferensi pers soal kasus hukum penyebaran kebencian yang menjeratnya, di Wisma Kodel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). (Nibras Nada Nailufar)

Pada 2016 lalu Buni Yani dilaporkan serta diproses hukum setelah mengunggah sebuah video.

Video tersebut merupakan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Pidato tersebut dilakukan oleh Ahok saat dirinya berada di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Buni Yani pun mengunggah video tersebut lewat akun Facebook pribadinya.

Dirinya dinyatakan bersalah karena transkrip dalam video tersebut sudah diedit dari video aslinya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved