Yogyakarta

Pemprov DIY Hati-Hati Berikan Noreg Raperda Toko Modern

Bahkan, karena tidak mengakomodir pedagang pasar, maka kepentingan ekonomi pedagang tradisional dipinggirkan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TOLAK TOKO MODERN. Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Pasar Rakyat menggelar aksi damai di komplek kantor Gubernur, KOta Yogyakarta, Selasa (29/1/2019). Dalam aksi damai tersebut massa menyuarakan penolakan peraturan daerah tentang pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah provinsi DIY cukup berhati-hati dalam memberikan nomor registrasi untuk Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Kabupaten Sleman.

Revisi berkali-kali pun dimungkinkan jika memang konten produk payung hukum tersebut kurang sesuai.

“Kami berhati-hati dalam mengiyakan (Raperda itu). Kami terus berkoordinasi dengan banyak pihak,” ujar Sekda DIY, Gatot Saptadi, Rabu (30/1/2019).

Dia menjelaskan, pengembalian raperda tersebut untuk dikoreksi di Pemkab Sleman jauh sebelum ada aksi unjuk rasa pedagang tradisional ke Kepatihan, Selasa (29/1/2019) lalu.

Dia menyebutkan, pengembalian raperda tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Januari lalu.

“Kami sudah mengembalikan jauh sebelum ada aksi kemarin. Kami kembalikan ke Sleman, kami tunggu bagaimana dinamika politik atau tertunda-tunda terserah mereka,” katanya.

Baca: Pemda DIY Koreksi Raperda Toko Swalayan Kabupaten Sleman, Tiga Hal Pokok Ini yang Dievaluasi

Pihaknya pun mengatakan, bisa dimungkinkan ada koreksi atau revisi kembali jika rekomendasi tidak dilaksanakan oleh Pemkab dan DPRD Sleman.

Menurutnya, aspirasi dari pedagang pasar tradisional 80 persen telah diakomodir.

Gatot menyebutkan, ada tiga hal pokok yang memang menjadi pembahasan adalah soal jarak, coverage atau rasio untuk satu toko dibandingkan 9.000 penduduk dan soal lokasi khusus seperti kampus, SPBU dan
lainnya.

Dia memaparkan, untuk jarak pihaknya melakukan koreksi pada jalan nasional dan pasar tradisional. Dalam raperda tersebut disebutkan bahwa jarak antar toko modern berjejaring di jalan nasional adalan nol meter.

Pihaknya merekomendasikan harus ada jarak minimal 500 meter.

Sementara, untuk jarak ke pasar tradisional tetap mengacu pada Perda lama sepanjang 1 kilometer.

Di raperda tersebut, kata dia, justru menjadi 500 meter.

Pada kenyataannya, kata Gatot, impelementasi Perda kadang tidak sesuai.

“Ini wewenang Pemkab untuk menata dan menertibkan. Termasuk, soal review raperda ini, provinsi tidak campur tangan,” urainya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved