Pendidikan

Fisipol UGM Gelar Bedah Program Paslon Capres-cawapres

Talkshow ini sendiri dibuat agar demokrasi bisa berjalan dengan hangat, dimana tidak ada perdebatan mana Paslon yang baik dan yang buruk.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah
Para Perwakilan Paslon 01 dan 02 sedang bergandeng tangan seusai melakukan Talkshow Bedah Program Paslon Capres-cawapres di Auditorium Fisipol UGM pada Rabu (30/1/2019). 

"Kasus BLBI kasus korupsi terbesar, itu terjadi pada pemerintah siapa, disana sudah ada tersangkanya sudah menjadi narapidana, dalam dakwaan sudah jelas siapa yang terlibat, dimana KPK, dia sudah dikalahkan di pra peradilan. Kalau nomor 2 jadi presiden, kasus novel tidak sampai 30 hari selesai," terangnya.

Baca: Ada Peringatan Bawaslu DIY, Dekan Fisipol UGM Sebut Sudah Lakukan Komunikasi

Sementara itu, Perwakilan Paslon 01, Arsul Sani menerangkan jika di era kepemimpinan Joko Widodo selama empat tahun ini banyak penataan regulasi yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Saat ini juga banyak infrastruktur yang berkembang.

Dia juga mengungkapkan jika pemberantasan korupsi sampai akar bawah di level kepala daerah sangat diperlukan, dimana ada sekitar 40-50% dana desa yang dikorupsi.

"Pak Bambang harus melihat, kasus BLBI itu Century. Sedangkan pemerintah saat ini banyak yang melakukan operasi tangkap tangan sampai ke kepala daerah, ya karena 40-50% dana desa di korupsi. Ada fenomena seperti itu, contohnya di Lampung dana desa masuk ke rekening desa, dimana hal tersebut diambil oleh kepala desa dan digunakan untuk melancong ke luar negeri bersama keluarga," terangnya.

Dia juga menyoroti, di pemerintah sebelumnya terjadi kriminalisasi ulama, yang mana ulama sudah diadili dan di hukum namun tidak ada yang mempersoalkan.

Namun justru di pemerintahan Joko Widodo, yang cenderung menjaga kebhinekaan, namun cenderung dibesar-besarkan.

"Saya ingin suatu ketika bedah kasus, mari kita bedah. Kriminalisasi ulama, yang diberlakukan ke Habib Rizieq, di zaman SBY, di tangkap, diadili dan dihukum, kok tidak ada yang mempersoalkan," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved