Ahmad Dhani Bakal Satu Ruang Penjara di Sel Tahanan Orang Tua karena Hasil Cek Kesehatan Ini
Ahmad Dhani bakal satu ruang penjara di sel tahanan orang tua karena alasan hasil cek kesehatan berikut ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.

5. Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan lantaran Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat.
Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Hakim memberikan keputusan bahwa Mas Dhani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwahkan oleh Jaksa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan akan dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya adalah putusan balas dendam.
"Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam, ini merupakan Dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama," kata Hendarsam.
Pasalnya, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang melakukan penodaan agama juga divonis 2 tahun penjara.
Ia juga menyayangkan karena Hakim tidak menjelaskan secara rinci unsur-unsur yang membuat kliennya divonis hingga 2 tahun.
"Kami sangat berharap Majelis Hakim bisa menguraikan secara jelas unsur yang disebut menyebarkan kebencian," kata Hendarsam.
Ia tak terima sebab dua dari tiga cuitan yang ada di akun Twitternya bukan dilakukan oleh Dhani, melainkan dari adminnya, yaitu Bimo.