Hotline

Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Yogyakarta pada Senin 28 Januari 2019

Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Gaya Lufityanti
Masyarakat mengakses layanan perpanjangan SIM di SIM Corner Jogja City Mall. Foto diambil Senin (14/1/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menggelar kegiatan SIM Keliling pada Senin (28/1/2018).

Pelayanan dengan menggunakan bus SIM Online ini akan digelar pada pagi hari di satu lokasi.

Kegiatan akan dilakukan oleh Polsek Prambanan di Kantor SAT PJR Prambanan pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca: Lebarkan Sayap, Naavagreen Akan Buka Cabang Baru di Bintaro dan Jambi

Selain itu, dibuka juga pelayanan SIM Corner pukul 10.00-13.00 WIB.

SIM Corner ini berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall.

Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Baca: Prakiraan Cuaca Yogyakarta pada Senin 28 Januari 2019

Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved