Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas

Dengan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

Editor: iwanoganapriansyah
Bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi 

Akan tetapi nantinya, hal ini tidak dapat terjadi lagi, karena pembatasan yang ada.

"Dulu memang tetap bayar selisih. Perbedaannya dulu tidak dibatasi naiknya berapa kelas, yang sekarang hanya 1 kelas kecuali PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tidak bisa naik kelas," tutur Iqbal.

Untuk biaya selisih yang harus dibayarkan, Iqbal menjelaskan kenaikan dari kelas 1 ke satu tingkat di atasnya, VIP, akan dikenakan selisih biaya maksimal 75 persen dari besaran tarif INA CBG’s (Indonesia Cost Base Group) kelas 1.

Sementara untuk biaya selisih antar kelas, 1, 2, dam 3, dihitung berdasarkan selisih INA CBG’s kelas yang dipilih dengan kelas yang seharusnya didapatkan.

Misalnya, pasien kelas 2 yang naik menjadi kelas 1, harus membayar selisih biaya perawatan di kelas 1 dikurangkan dengan biaya perawatan di kelas 2. (Luthfia Ayu Azanella)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Sanggupi Selisih Biaya, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved