Yogyakarta
KPU DIY: Lolos CPNS, Tiga Caleg Mengundurkan Diri Dari DCT
Tiga calon legislatif (caleg) tingkat kabupaten di DIY mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap karena dinyatakan lolos CPNS 2018.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga calon legislatif (caleg) tingkat kabupaten di DIY mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap karena dinyatakan lolos CPNS 2018.
Ketua Divisi Teknis KPU DIY, M Zaenuri Ikhsan menyampaikan, tiga caleg yang diterima CPNS tersebut sudah mengundurkan diri dan sudah disampaikan di partai politik.
"CPNS sementara ini yang dilaporkan ada tiga. Kabupaten Bantul ada dua dari PSI dan Kulon Progo ada 1 dari PDI-P," ujarnya pada Kamis (24/1/2019).
Baca: Permudah Mahasiswa Rantau untuk Mengurus Formulir A5, KPU DIY Akan Buka Posko Pojok Kampus
Sementara itu, Ikhsan mengatakan, ada dua Caleg yang meninggal dunia, satu caleg diantaranya berasal dari Dapil IV dari Partai PBB (Partai Bulan Bintang).
"Satu tingkat propinsi, satu lagi dari DPRD sleman yang kita belum terima infonya," ujarnya kepada Tribunjogja.com
Lanjut dia, apabila ada Caleg yang meninggal dunia, maka ada surat resmi dari partai politik untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia dibuktikan dengan surat kematian.
"Mekanismenya akan kita klarifikasi kalau ada Caleg yang meninggal nanti ada surat resmi dari partai untuk menyampaikan yang bersangkutan meninggal dunia,"
Caleg yang meninggal dunia atau mundur karena diterima CPNS, maka nama dan fotonya tetap tertera di surat suara.
Sebab, percetakan surat suara sudah berlangsung.
Baca: KPU DIY Pastikan TPS Lebih Aksesibel
"Kebetulan surat suara sudah dicetak ya, artinya di surat suara masih tercantum (namanya). Tinggal mencoret nama di DCT walaupun nomornya masih, tidak merubah nomor," ujarnya.
Mekanisme untuk hal tersebut, kata Ikhsan nantinya KPU DIY akan membahasnya dalam rapat pleno yang kemudian akan dilakukan perubahan DCT.
Rapat pleno tersebut akan menghasilkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar bagi bagi KPU untuk mengumumkan adanya caleg yang mundur atau dicoret di masing-masing TPS Dapil bersangkutan.
"Dari surat yang diterima dari partai diplenokan KPU kabupaten kota, nanti hasil pleno itu merubah SK KPU yang ditetapkan SK awal. SK nya kita ubah sesuai dengan masukan dari parpol. Kalau sudah dicoret dari DCT tidak bisa digantikan, jadi mekanisme di DCT nya nanti kita coret, tapi nomornya masih," lanjutnya.
Baca: Pemilu 2019, KPU DIY Optimis Partisipasi Pemilih di Atas Rata-rata Nasional
Selanjutnya KPU DIY akan mengumumkan secara resmi terkait nama-nama yang sudah tidak menjadi Caleg lagi.