Tahap Usulan Tunjangan Guru Honorer Setara UMR dan Informasi Pendaftaran PPPK 2019

Mendikbud mengusulkan tunjangan honorer setara UMR. Di sisi lain pemerintah kini juga menyiapkan skema pendaftaran PPPK

Editor: Yoseph Hary W
Dok. Kemendikbud via kompas.com
Mendikbud Muhadjir Effendy saat Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta, Kamis (15/11/2018) 

"Paling tidak ada jaminan, guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR," (Mendikbud)

TRIBUNJOGJA.COM - Guru honorer diusulkan mendapat tunjangan setara Upah Minimum Regional (UMR). Usulan itu datang langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Mendikbud mengusulkan tunjangan guru honorer setara UMR tersebut, terutama bagi guru atau mereka yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun seleksi CPNS 2018 baru saja selesai dilakukan. Menyusul seleksi CPNS tersebut, tahun ini pemerintah akan membuka seleksi PPPK yang diperkirakan mulai Februari 2019 ini.

Berikut ini penjelasan Mendikbud soal tahap usulan tunjangan honorer dan informasi pendaftaran PPPK 2019 dari BKN.

Tribunjogja.com mengutip kompas.com, Mendikbud Muhadjir Effendy mengusulkan agar guru honorer mendapatkan tunjangan yang setara UMR.

Baca: BKN Persiapkan Sistem Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tahap Pertama 2019

Baca: Pendaftaran PPPK Mulai Februari 2019, Ini Gambaran Proses Seleksi, Persyaratan dan Besaran Gajinya

"Ini masih dalam tahap pembicaraan, guru honorer yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan kita berikan tunjangan setara dengaan UMR," ujar Mendikbud di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Anggaran untuk tunjangan guru honorer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Namun jika APBN tidak mencukupi, menurut Muhadjir, bisa ditutup APBD.

"Paling tidak ada jaminan, guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR," kata Mujadjir.

Muhadjir mengatakan, saat ini jumlah guru honorer sebanyak 700.000.

Mendikbud menjelaskan ada tiga skema dalam penyelesaian guru honorer.

Baca: Polemik Persoalan Honorer DIY, Pemprov DIY Sebut PPPK Jadi Solusi

Skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.

Kemudian, skema kedua melalui jalur PPPK dan skema ketiga dengan memberikan tunjangan setara dengan UMR.

Pada kesempatan yang sama, Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan anggaran pendidikan dapat termanfaatkan dengan baik.

"Terutama untuk dana transfer daerah yang jumlahnya 63 persen dari total anggaran Kemendikbud. Jadi agar lebih tepat sasaran," jelas dia lagi.

Muhadjir menjelaskan anggaran Kemendikbud pada 2019 sebanyak Rp35 triliun, turun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak Rp40 triliun.

Hal ini dikarenakan sejumlah pengerjaan bangunan fisik seperti sekolah diserahkan ke kementerian lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendikbud Usul Guru Honorer dapat Tunjangan Setara UMR

Baca: Pendaftaran PPPK 2019, Solusi untuk Guru Honorer yang Lama Mengabdi

Baca: Jenazah Balita Arias Mendapat Penghormatan Setinggi-tingginya, Telah Selamatkan Tiga Anak Lainnya

Tahapan seleksi PPPK

Seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut akan dilaksanakan pada Februari 2019.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan rencana seleksi PPPK dan juga sistem pendaftarannya.

Kabar jika seleksi PPPK akan dilaksanakan pada Februari 2019 dibeberkan oleh Sahirman Jumli, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kemungkinan Februari, tapi kita belum dapat surat resminya, baru selentingannya," kata Sahirman, TribunJogja.com mengutip dari Bangka Pos, Rabu (23/1/2019).

Pada dasarnya, penerimaan PPPK atau disebut pula P3K tak jauh berbeda dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yakni melihat ketersediaan formasi dan melalui tes.

"Prosesnya sama, harus ada pengajuan kebutuhan formasi, nanti ada penetapan formasi, baru diumumkan," tambah Sahirman.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK, saat ini BKN sudah mulai melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan rencana seleksi tahap pertama.

BKN menjelaskan di akun Twitter resminya, seleksi P3K tahap pertama diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer K2 guru, kesehatan dan penyuluh pertanian.

Bagaimana sistem pendaftarannya masih akan dibahas dalam sosialisasi yang dilaksanakan hari ini Rabu (23/1/2019).

"Pagi ini mimin sudah bersiap di acara Sosialisasi PP 49/2018 dan Rencana Seleksi P3K Tahap I u/ eks THK2 guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian. BKN akan paparkan sistem pendaftaran dan seleksi P3K," kicau BKN.

(say/tribunjogja.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved