Yogyakarta

Raperda Penanggulangan Kemiskinan DIY Ditarget Selesai Triwulan I

Legislatif dan juga eksekutif berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga 7 persen.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Legislatif dan juga eksekutif berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga 7 persen.

Satu di antara caranya adalah dengan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Kami menginisiasi pembentukan payung hukum untuk penanggulangan kemiskinan di DIY. Angka kemiskinan di DIY saat ini masih 12 persenan,” ujar Ketua Komisi D, Koeswanto kepada Tribunjogja.com, Selasa (22/1/2019).

Dia menjelaskan, payung hukum untuk penanggulangan kemiskinan ini memang diperlukan.

Baca: Lebarkan Sayap, Naavagreen Akan Buka Cabang Baru di Bintaro dan Jambi

Hal ini agar pemerintah juga bisa melaksanakan program-program pengentasan kemiskinan secara lebih komprehensif dan ada landasan hukumnya.

Pembahasan dalam penyusunan draf pun sudah dilakukan di Bapemperda DPRD DIY, Senin (21/1/2019) lalu.

Rapat pembahasan ini melibatkan tim ahli, BPS, Bappeda dan juga pihak DPRD setempat.

Dalam rapat tersebut sudah ada masukan maupun tanggapan terhadap draf raperda yang dibuat.

“Kami meminta masukan dari pakar akademisi dan tim penyusun naskah akademik. Dari situ terlihat apa yang perlu dibenahi,” urainya.

Persoalan kemiskinan dalam rapat tersebut terungkap bahwa pendataan dan angkanya tidak pernah turun.

Padahal, program-program untuk penanggulangan kemiskinan pun sudah ada dan sudah dilaksanakan sepenuhnya.

Baca: Berusaha Kurangi Kemiskinan di DIY, UGM Terbitkan Kartu Sehat ZIS UGM

“Dari keterangan Bappeda angka kemiskinan ini dikarenakan karena banyak warga yang seharusnya tidak menerima bantuan masih menerima. Sementara, yang seharusnya menerima tidak menerima,” ujarnya.

Bahkan, dari pengalaman seorang anggota Bapemperda yang berasal dari Gedangsari, Gunungkidul, kebanyakan kepada desa takut untuk mencoret warganya yang seharusnya tidak lagi menerima.

Padahal, seharusnya sudah dicoret.

Koeswanto menjelaskan, pembahasan mengenai raperda penanggulangan kemiskinan ini akan dilaksanakan hingga triwulan I.

Pihaknya pun akan bekerja secepat mungkin sehingga produk payung hukum ini bisa menurunkan angka kemiskinan hingga menjadi 7 persen.

“Harapan kami (penurunan kemiskinan) bisa tercapai dan jangan hanya nol koma sekian persen,” paparnya.

Baca: Kisah Wiwit, Potret Hidup Seorang Ibu Tiga Anak di Bantul yang Masih Hidup dalam Garis Kemiskinan

Suharwanto, seorang anggota Bapemperda menjelaskan pembahasan raperda ini terus akan dibahas hingga triwulan pertama ini.

Pihaknya pun berharap setelah raperda ini menjadi payung hukum resmi bisa sesuai dengan misi pembentukannya.

“Segera bisa jadi acuan untuk pengurangan kemiskinan,” jelasnya.

Pihaknya pun mengundang tiga tim ahli dari akademisi dan juga Bapemperda.

Tim ahli ini mengkritisi dan memberikan masukan untuk penyusunan payung hukum ini.

Dia berharap adanya payung hukum ini bisa menjadi payung hukum untuk semua pihak agar dilibatkan dalam pengentasan kemiskinan dari beberapa program.

“Di sana bisa diatur mengenai air bersih, jaminan sosial. Semua pihak juga nanti bisa satu perspektif sehingga bisa signifikan hasilnya untuk angka kemiskinan,” tukasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved