PENGUMUMAN KEDUA LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN : 22 Januari 2019
Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi E-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang secara tertutup (closed bidding)
PENGUMUMAN KEDUA LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Menunjuk Pengumuman Lelang Kedua tanggal 26 Oktober 2018 di Surat Kabar Harian Pagi Tribun Jogja untuk pelaksanaan lelang tanggal 09 November 2018 dan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, dengan ini PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Penyelamatan & Penyelesaian Kredit Wilayah Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, melalui Aplikasi E-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang secara tertutup (closed bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : https://lelang.go.id atas barang jaminan milik Debitur atas nama :
1. SULASMI
2 (dua) bidang tanah dijual 1 (satu) paket terdiri dari :
a. Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.01319/Bedoyo seluas 369 m2 atas nama Suparno, terletak di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi D.I. Yogyakarta;
b. Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.01320/Bedoyo seluas 244 m2 atas nama Sulasmi, terletak di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi D.I. Yogyakarta.
Harga Limit Rp.364.000.000,-, Uang Jaminan Lelang Rp.100.000.000,-.
2. SRI PRIHATI HANDAYANI
Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.2055/Gwn seluas 160 m2 atas nama Sri Prihati Handayani, Sarjana Ekonomi, terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Propinsi D.I. Yogyakarta.
Harga Limit Rp.500.000.000,-, Uang Jaminan Lelang Rp.125.000.000,-.
3. MARYANTO
Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.02394/Sidomulyo seluas 670 m2 atas nama Nyonya Ismiyati, terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipura, Kabupaten Bantul, Propinsi D.I. Yogyakarta.
Harga Limit Rp.999.000.000,-, Uang Jaminan Lelang Rp.200.000.000,-.
Pelaksanaan Lelang :
Hari, Tanggal : Kamis, 07 Februari 2019
Batas akhir penawaran : Pukul 10.00 waktu server lelang melalui internet (sesuai WIB)
Alamat Domain : https://lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Yogyakarta, Jl. Kusumanegara No. 11 Yogyakarta
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di lokasi sejak diumumkan.
2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang internet yang di akses pada alamat domain: https://lelang.go.id.
3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang Internet alamat domain angka 2 di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg,*.png), dan nomor rekening atas nama sendiri.
4. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
5. Jaminan Penawaran Lelang
6. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang disetor sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
7. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang.
8. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas.
9. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
10. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
11. lnformasi lebih lanjut tentang objek lelang, dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Commercial Remedial & Recovery Yogyakarta, Telp. (0271) 7467212 atau HP. 085288880106, 081567903662.
