Peraturan Pengenaan Urun Biaya dan Selisih BPJS Kesehatan yang Kamu Perlu Tahu

Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan

Editor: Iwan Al Khasni
Bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi 

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal. (Ratih Waseso, Umi Kulsum)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini aturan terkait pengenaan urun biaya dan selisih BPJS Kesehatan"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved